Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

PN Baubau Eksekusi Lahan Eks Pasar Sentral

PN Baubau Eksekusi Lahan Eks Pasar Sentral
Ekseskusi lahan central dagang warga milik pemerintah oleh penggugat Arifudin melalui pengadilan negeri Baubau

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Pengadilan negeri Baubau melakukan eksekusi pembebasan lahan berdasarkan putusan hasil sidang gugatan dari saudara arifudin S, Sos ke pada pemerintah kota Baubau dan para pedagang dalam perkara perdata nomor 1/pdt.G/2021/PN Baubau,

eksekusi pembebasan lahan di laksanakan pada senin 13 maret 2023 pada pukul 09:00.

Lokasi eksekusi tanah oleh pengadilan ini berada di kelurahan tomba kecamatan wolio kota Baubau , sebagaimana di maksud dalam sertifikat hak milik nomor 00734 seluas 677 M dan sertifikat hak milik nomor 00741 seluas 286 M.

pengadilan negeri Baubau menetapkan penetapan ekseskusi lahan yang berdasarkan putusan mahkamah Agung yang dimana saudara arifudin melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan pada awal tahun 2021 Januari yang di mana gugatan ini di tujukan ke pemerintah kota Baubau sekaligus para pedagang pedagang yang ada di areal sengketa ,

kemudian gugatan itu pada putusan pengadilan negeri Baubau dimenangkan oleh saudara arifudin hingga oleh pihak pemerintah dan para pedagang melakukan aju banding ke pengadilan tinggi kendari namun tetap di menangkan oleh saudara arifudin hingga perkara sampai kasasi namun upaya semua itu tetap menguatkan sodara arifudin sebagai pemenang perkara ini.

setelah itu sodara arifudin melakukan permohonan eksekusi kepada pihak pengadilan negeri Baubau untuk mensterilkan lahan eksekusi tadi .

upaya eksekusi pun tetap di lakukan meskipun ada upaya pemerintah melalui perda

Dan pengadilan Baubau dalam hal ini telah menyerahkan sepenuhnya lahan yang telah di eksekusi ini kepada saudara arifudin , dan jika di kemudian hari ada pihak pihak yang coba masuk membangun tanpa izin maka akan di tindaki berupa pelaporan penyerobotan lahan.

Di tempat yang sama Mewakili pemerintah kota Baubau Asisten 1 bidang ekonomi dan pembangunan Ibnu Wahid menjelaskan bahwa terkait dengan pembebasan lahan ini oleh pengadilan negeri Baubau maka pemerintah kota Baubau sudah melakukan langkah langkah strategis untuk mengalokasi para pedagang ini melalui rapat internal kami.

bahwa mereka akan di carikan alternatif lain untuk bisa tetap berdagang dengan mencarikan tempat atau lahan baru untuk mereka kembali membuka dagangan nya

yaitu alternatif pertama mereka ditempatkan di belakang umna rijoli di sana ada pelataran aset pemerintah yang sudah di aspal dan alternatif kedua itu di umna rijoli lantai dua mengingat pedagang ini jenis pedagang kering yang merupakan umunya pedagang pakaian yang kurang lebih ada 30 pedagang. maka kami akan tetap kita dikoordinasikan dengan umna rijoli sehingga di beri kemudahan.

Tinggalkan Balasan