Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Pemilik Perumahan Nirwana Residence Bantah Lakukan Ruda Paksa

Pemilik Perumahan Nirwana Residence Bantah Lakukan Ruda Paksa
M Toufan Achmad SH MH

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Tim Kuasa Hukum ARDIN Pemilik Perumahan Nirwana Residence membantah Tudingan telah melakukan ruda paksa kepada anak Yatim seperti kabar yang beredar saat ini.

Hal itu disampaikan pengacaranya Tim Kuasa Hukumnya Muhammad Toufan Achmad, SH MH dan La Ode Muhammad Arfan, SH,  Rabu 1 Maret 2023 bertempat di Kediaman Klien Kami ARDIN, melakukan Konfrensi Pers guna menanggapi Pemberitaan dari beberapa Media Online.

Kata dia pemberitaan beberapa media onlain yang sudah diterbitkan pada tanggal 27 Februari terkesan tidak professional dan info yang disampaikan masih perlu banyak untuk dibuktikan dengan melakukan Klarifikasi-klarifikasi yang proporsional.

“Pada tanggal 27 Februari 2023 terlapor melalui kuasa hukumnya saudara Syafrin Salam, S.H., M.H. dalam reles pemberitaan melalui media TribunnewsSultra.com dengan judul Anak Yatim Korban Rudapaksa di Baubau Diancam Ditembak, dibunuh kalau lapor Polisi),”bebernya.

Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2023 terlapor melalui kuasa hukumnya saudara Syafrin Salam, S.H., M.H. dalam reles pemberitaan melalui media TribunnewsSultra.com dengan judul: Kasus rudapaksa Anak Yatim di Baubau (Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?),

Kemudian berlanjut pada tanggal 01 Maret 2023 terlapor Kembali meyebarkan berita fitnah/bohong melalui kuasa hukumnya saudara Syafrin Salam, S.H., M.H. dalam reles pemberitaan melalui media TribunnewsSultra.com dengan judul: Kasus rudapaksa Anak Yatim di Baubau.

“Merujuk dari pemberitaan public tersebut Terlapor diduga telah menyiarkan berita bohong/fitnah yang mengandung muatan pencemaran nama baik terhadap martabat, kehormatan diri Pelapor dengan cara menuduhkan sesuatu hal yakni memfitnah,”tegasnya.

Kata dia Pelapor/pemilik perumahan sebagai salah satu pelaku tindak pidana asusila, pencabulan terhadap anak dibawah umur (AR 9 tahun dan AS 4 tahun) yang merupakan anak kandung dari Terlapor meskipun pihak penyidik Polres Baubau telah menetapkan AP umur 19 tahun sebagai tersangka dalam kasus Rudapaksa tersebut. Namun terlapor tetap menyebarkan fitnah baik lewat media elektronik maupun secara lisan terhadap diri pelapor yang semakin hari semakin menyudutkan harkat martabat dan kehormatan diri pelapor dan tentunya hal tersebut merugikan pelapor baik materil maupun imateril;

Selain menyiarkan berita fitnah/bohong dalam pemberitaan lewat media TribunnewsSultra.com, berita tersebut juga telah beredar dibeberapa media social lainnya yaitu Instagram Info Buton raya dan media social Kendari. update (KU).

Dia menyampaikan atas berita itu mendapat banyak tanggapan negative utamanya terhadap diri pelapor dan usaha perumahan pelapor ikut dicemarkan dari netizen (masyarakat medsos) yang telah terprovokasi akibat berita bohong/fitnah tersebut.

Tentunya berita tersebut telah merugikan harkat martabat pelapor secara pribadi dan berita fitnah/hoaks tersebut telah berimbas merugikan usaha perumahan pelapor sebab akibat dari pemberitaan tersebut telah melahirkan ajakan kepada masyarakat umum untuk tidak membeli unit perumahan pelapor;

“Berdasarkan kronologi kejadian tersebut saya berniat mengajukan Laporan dan/atau pengaduan terhadap terlapor (WA ODE SARIN), Kuasa Hukum Yakni Safrin Salam serta Tim Redaktur Pemberitaan dimaksud terkait dugaan Tindak pidana Pencemaran nama baik Pasal 310 ayat 2 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016, serta melaporkan Kedewan Pers atas Produk Berita yang Tendensius dan Menyudutkan Seseorang Tanpa didasari Klarifikasi serta tidak professional dalam melakukan Peliputan Beritanya,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan