Memberitakan Dengan Fakta

Mantan Bupati Busel Bebas dari Penjara Tanggerang

Mantan Bupati Busel Bebas dari Penjara Tanggerang
Agus Feisal Hidayat

JAKARTA, FAKTASULTRA.ID – Mantan bupati Buton Selatan (Busel), Agus Feisal Hidayat akhirnya menghirup udara bebas. Mantan Ketua PDIP Busel itu dinyatakan bebas setelah menjalaninya 2/3 masa hukumannya.

Diketahui, Agus Feisal menjalani hukumannya di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yakni Lapas Kendari dan Lapas Tanggerang. Ia kemudian dinyatakan bebas dari Lapas Tanggerang pada, Senin (20/3/2023)

“Saya bebas tanggal 20 kemarin,” singkat Agus Feisal ketika dikonfirmasi, Rabu (23/3/2023).

Putera sulung mantan Bupati Buton dua periode, LM Sjafei Kahar ini mengaku menjalani hukumannya selama lima tahun enam bulan dari delapan tahun putusan hakim tipikor kendari. Dirinya juga sempat mengajukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak.

Ia berharap, pembebasan dirinya menjelang ramadan ini menjadi hikmat dalam mendekatkan diri kepada sang khalik melalui ibadah puasa. Apa yang telah terjadi kemarin telah diikhlaskan dengan tulus dan menjadi taddabbur bagi dirinya dan keluarga serta menjadi pelajaran lebih biak kedepannya.

“Harapannya semoga dibulan ramadhan ini saya serta seluruh keluarga besar lebih hikmat menjalani puasa selama 1 bulan penuh,” pungkasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan