BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buton menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Kasim SH atas kasus korupsi KONI Buton tahun anggaran 2018 pada Senin (13/03/2023).
“Pada hari senin tanggal 13 Maret 2023, Kejaksaan Negeri Buton melakukan eksekusi terhadap Terpidana atas nama KASIM, S.H. Bin H ABDUL RASID terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dalam Kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kabupaten Buton Tahun 2018 Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6794 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 7 Desember 2022,”ujar Kajari Buton melalui Kasi intel Azer Z Orno SH.
Kata dia terpidana telah dieksekusi di Lapas Kelas IIA Baubau sekira pukul 13.00 WITA dan sebelum dieksekusi telah dilakukan pengecekan kesehatan kepada yang bersangkutan.
Dijelaskannya sebelumnya, terdakwa divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 25 Januari 2022 sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan putusan MA, lanjut dia Terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Membebankan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 50.114.000,00.
Berikut merupakan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6794 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 7 Desember 2022 atas nama Terdakwa Kasim, S.H.
Menyatakan Terdakwa Kasim, S.H. Bin H ABDUL RASID tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair;
Menyatakan Terdakwa KASIM, S.H. Bin H ABDUL RASID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Membebankan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 50.114.000,00 (lima puluh juta seratus empat belas ribu rupiah) dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, jika Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar sisa uang pengganti kerugian negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menyatakan barang bukti, butir 1 Dst…
Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);