KENDARI, FAKTASULTRA.ID – Pemilu yang akan di selenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang merupakan perhelatan politik besar. Pemilu menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan kedaulatan ada di tangan rakyat.
Konsep pemilihan umum wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali sebagai mana mandat pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Pemilu serentak ini akan menjadi Tantangan dan Ujian yang sesungguhnya serta menjadi Harapan bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan
demokrasi Bukan hanya sekedar menjalankan mandat reformasi tahun 1998.
Setidaknya di awal tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu yakni Pemilihan Legislatif DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan
DPR Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presidan dan Wakil Presiden, sedangkan Pilkada akan dilaksanakan di 34 Provinsi ditambah 514 kabupaten/kota di akhir tahun tersebut.
Rumitnya sistem Pemilu dan Pilkada ditambah dengan banyaknya kotak, surat suara,serta banyak calon yang akan dihadirkan depan masyarakat.
Tantangan menjelang pemilu serentak 2024 nanti salah satunya adalah Putusan pada tanggal 2 Maret 2023 yang menjadikan peristiwa ini ramai diperbincangkan dengan amar putusan oleh pengadilan negeri Jakarta pusat yang menyatakan bahwa KPU tidak diperkenankan
melaksanakan sisah tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari serta sanksi materil.
Penundaan Pemilu 2024 merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi, terutama UUD 1945, hal ini mengarahkan kita sebagai warga negara kepada pelanggaran karena konstitusi telah tegas menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali dengan pembatasan jabatan kepemimpinan selama
dua periode, gagal Pemilu 2024 juga berarti memperpanjang masa jabatan presiden, anggota parlemen, dan kepala daerah yang melanggar konstitusi.
Tantangan berikutnya adalah merefleksi serta melakukan perbaikan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024 di Indonesia.
Pengalaman pada Pemilu serentak pada tahun 2019 yang banyak memakan korban dari penyelenggara, tahapan-tahapan yang kemungkinan saling beririsan antara tahapan Pemilu dan Pilkada, dan
beberapa aturan yang kemungkinan masih banyak perlu perbaikan.
Sedangkan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 harus menjadi pertimbangan dengan alasan pandemi yang tidak dapat dipastikan kapan akan berakhir.
Untuk itu penting untuk melakukan
perbaikan dari sisi peraturan perundangan-undangan sebagai payung hukum pada
penyelenggaran Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan pada tahun yang sama di tahun 2024.
Masih banyak tantangan lain yang akan di hadapi seperti Beban Tugas KPPS, Pendistribusian Logistik, Validasi Data Pemilih, Politik Uang, Penyebaran Hoax, ujaran kebencian, dan masalah politik identitas yang dapat mempecah belah persatuan, inilah Tantangan yang sedang Di
Hadapi bangsa dari tahun ke tahun menjelang pemilu.
Dibalik Tantangan ataupun persoalan menjelang Pemilu serentak 2024 masih banyak Harapan untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu diharapkan para penyelenggara pemilu dapat berkomitmen melaksanakannya dengan baik agar demokrasi tetap hidup dan semakin berkualitas, melahirkan pemerintahan yang memiliki legitimasi yang kuat, berjalan sesuai dengan aturan yang ada dengan memperhatikan beberapa hal yaitu jaminan hak-hak konstitusi masyarakat terjaga
dalam penyelenggaraan Pemilu, adanya kesadaran dan tanggung jawab bersama atas pelaksanaan Pemilu, serta sadar akan beban pendidikan politik dan sosialisasi politik selama ini tidak dilakukan bersama.
Padahal hal inipun merupakan tanggung jawab partai politik ataupun pemerintah bukan hanya badan penyelenggara pemilu.
Penulis : SEKJEN LSM BARAKATI ( BARISAN RAKYAT ANTI KORUPSI ) KEPULAUAN BUTON, Safitra S.T