BUTON TENGAH, FAKTASULTRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton memberikan penyuluhan hukum tentang Penguatan Aparatur Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Dampak Hukumnya di Desa Bantea dan Desa Lakapera, Kabupaten Buton Tengah, Selasa (14/03/2033).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton Azer J Orni SH MH mengatakan tujuan penyuluhan tersebut untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang harus mengedepankan asas Transparansi, Akuntabel, Tertib, serta Disiplin;
“Selain itu juga, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk menyampaikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, serta memberikan informasi mengenai ketentuan pidana yang dapat menjerat apabila ada Penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa,”ujarnya.
Kata dia lagi penyuluhan tersebut guna menindaklanjuti Perintah Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) terkait program “JAGA DESA” maka Kepala Kejaksaan Negeri Buton memerintahkan Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bekerjasama dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum.
Tema yang diusung “Penguatan Aparatur Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Dampak Hukumnya” Di Desa Bantea dan Desa Lakapera, Kabupaten Buton Tengah. Pada kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Buton diwakilkan oleh Kepala Seksi Intelijen – Azer Jongker Orno, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara – Putri Dewinta Yusuf, S.H.
Kegiatan penyuluhan hukum di Desa Bantea dihadiri oleh :
Kepala Kejaksaan Negeri Buton diwakili Kepala Seksi Intelijen – Azer Jongker Orno, S.H., M.H.;
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Buton Tengah;
Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Bantea;
Ketua BPD Desa Bantea;
Masyarakat Desa Bantea.
Kegiatan penyuluhan hukum di Desa Lakapera dihadiri oleh :
Kepala Kejaksaan Negeri Buton diwakili Kepala Seksi Perdata dan TUN – Putri Dewinta Yusuf, S.H.;
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Buton Tengah;
Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Lakapera;
Ketua BPD Desa Lakapera;
Babinsa Desa Lakapera;
Masyarakat Desa Lakapera.