Memberitakan Dengan Fakta

Wow! Tarif Air PDAM Buton Naik

Wow! Tarif Air PDAM Buton Naik
Kepala Cabang Perumdam Tirta Takawa, Nuhril

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Takawa Kabupaten Buton menaikkan tarif dasar air minum untuk masyarakat di seluruh kabupaten buton.

Kepala PDAM Cabang Pasarwajo Nuhril menyebut kenaikan tarif air berbeda-beda tergantung kelompok yang sudah disusun PDAM diantaranya kelompok 1 untuk tempat sosial / tempat ibadah, panti asuhan, pasar ,kran umum.

Tarit ini juga berlaku untuk biaya beban kelompok I-III naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 14.000 begitu juga beban kelompok IV dari Rp 51.000 menjadi Rp 53.000.

“Kelompok 1 dari 2900 perkubik menjadi Rp 4200 perkubik szlisih Rp 1300, itu 0-10 artinya pemakaiannya 0-10 kubik, pemakaina 11 kubik dst dikenakan Rp 6700,”terangnya ketika ditemui, Rabu (22/02/2023).

Jadi diharapkan bagi masyarakat pengguna PDAM untuk sering menghemat air agar tidak terjadi pembengkakan pembayaran retribusi air.

Dijelaskannya lagi, bagi Kelompok dua bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawa upah UMR dikenakan tarif sebelumnya Rp 5400, dengan pemakaian 0-10 pekubik menjadi Rp 6700. Sementara pemakaian 11 kubik dst dikenakan Rp 10.000 selisih dengan lama Rp 2400.

Kelompok III mansyarakat yang berpendapatan standar UMR termaksud instansi pemerintajbdan pelaku usaha kecil. Tarif dari Rpb7600 Pemakaian 0-10 kubik menjadi Rp 10.000 Sementara 11 dst Rp 10950 selisih Rp 1150 dari tarif lama.

Kelompok IV pelayanan khusus yang meterannya diatas 2 inci sampaibkeatas diantaranya pelabuhan 0 dan seterusnya Rp 20.000 tarif lamanya Rp 15.000 naik Rp 5000.

Dia menegaskan tarif ini rencananya akan berlaku mulai pembayaran rekening di bulan februarinyang dibayarkan untuk bulan maret 2023.

“Kenaikan ini akibat dari kenaikan BBM dan Tarif Dasar listrik sehingga pelayanan operasional di PDAM Buton juga dinaikkan,”ujarnya.

Dia berharap masyarakat menggunakan air secukupnya dan pintar-pintar berhemat sehingga tidak terjadi pembengkakan harga.

Dia juga menegaskan tarif Air PDAM Sultra yang dinaikkan sesuai Pergub yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sultra oleh Gubernur Sultra dan untuk Buton kenaikan ini sedianya dari tiga tahun lalu tahun 2017 namun baru berlaku 2023.

“Tahun 2017 lalu sebenarnya tarif baru sudah akan diberlakukan namun karena masih ada pertimbangan lain sehingga tarif baru diberlakukan di Februari 2023,”imbuhnya.

Dia juga menyampaikan agar pelanggan Perumdam Tirta Takawa agar membayar rekening tepat waktu agar tidak menumpuk di loket PDAM.

Tinggalkan Balasan