Memberitakan Dengan Fakta

Dua Lembaga Publik Pastikan Pemberhentian Sekda Mutlak Hak Prerogatif PPK

Dua Lembaga Publik Pastikan Pemberhentian Sekda Mutlak Hak Prerogatif PPK
LM Isa (La Ode Ansari)

BAUBAU,FAKTASULTRA.ID, – Koordinator Badan Pekerja Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) Kota Baubau La Ode Muhammad Isa Ketua bersama Ketua DPD Pengawas Independen Indonesia (WASINDO) Kepulauan Buton (KEPTON) Muhlis M, bersepakat dengan lahirnya SK Walikota Baubau Nomor 101/1/2023 bertanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau dan Surat nomor 880/710/SETDA tanggal 31 Januari 2023 yang ditujukan kepada kepada Kementerian Dalam Negeri RI cq Gubernur Sulawesi Tenggara.

La Ode Muhammad Isa atau yang akrab dipanggil Isa Ansari mengatakan bahwasanya pemberhentian Sekda Kota Baubau sudah memenuhi koridor hukum administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, SK Walikota memenuhi rujukan (referensi, red) atas perintah Surat Edaran (SE) Nomor B – 2244/ KASN/07/2019 perihal tindak lanjut pelaksanaan ketentuan pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang masa jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang telah menduduki Jabatan Pimpin Tinggi (JPT) selama 5 (lima) tahun atau lebih.

“Kita lihat SE KASN hal yang objektif yakni memberi penguatan yang pokoknya memuat 3 hal yakni mengenai Perpanjangan masa PPT, Mutasi jabatan terhadap PPT yang telah menduduki Jabatan Pimpin Tinggi (JPT) lebih dari 5 tahun dan Pemberhentian PPT yang telah menduduki lebih dari 5 Tahun,” bebernya.

Sambungnya, “Jadi cukup terang, mengenai SK Walikota Baubau dan ditambah dengan Surat Walikota Kepada Kemendagri cq Gubernur Sulawesi Tenggara adalah sebagai pemenuhan administrasi atas pelaksanaan poin c pada Surat Edaran KASN,”

Mengenai SE KASN, lanjut dia, pada pokoknya mempertimbangkan 2 hal antara lain, Hasil Evaluasi kinerja PPT Pratama mengenai masa tugas kurun waktu 5 tahun dan dan Rencana suksesi atau pengisian jabatan pada JPT  yang dimaksud,

“Makanya saya bilang tindakan Walikota itu prosedural selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khususnya pelaksanaan perintah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN”, tandasnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua DPD WASINDO KEPTON, Muhlis M pun mengatakan, bahwasanya tindakan yang dijalankan Walikota Baubau punya dasar pertimbangan, selain merujuk pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pun sebaliknya, pastinya beliau berkeinginan besar utamanya terkait laju pertumbuhan dan kemajuan Kota Baubau yang berpatokan pada RPJMD Kota Baubau agar lebih kearah positif dan objektif,” ucapnya.

Diketahui dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 14 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

“Saya berharap Keputusan Walikota ini tidak perlu dinilai negatif, apa lagi jika disangkut pautkan dengan persepsi liar yang perspektif nya menghubung-hubungkan dengan kepentingan politik, menurut saya itu tidak benar,” imbuhnya.

Kota ini sangat kaya akan warisan massa silam dan kearifan lokal masyarakat nya yang demokratis, dinamis, terbuka, dan menerima kebinekaan. Olehnya saya meminta supaya masyarakat, khususnya menghadapi tahun politik tetap terjaga, terutama menghidupkan warisan nilai-nilai kebudayaan yang terus dipegang teguh secara turun-temurun.

Mengutip kalimat mantan Walikota Baubau (almarhum) Dr. H. AS Tamrin MH, pada salah satu Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio
Volume 3, Issue 1, Januari 2022 P-ISSN: 2715-3150; E-ISSN: 2808-7097 yang berjudul ‘Polima Dalam Perspektif Hukum Pemerintahan Daerah’ oleh Noviyanti Malaha (1/2022), menjelaskan bahwa ‘dalam hal ini harus ada satu instrumen sebagai panduan dan pedoman dalam upaya mewujudkan revolusi mental. Instrumen ini adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Juga nilai-nilai budaya lokal yang ada di setiap daerah sebagai pandangan hidup, norma, penuntun berperilaku dalam berinteraksi pada kehidupan bermasyarakat, bernegara,berpemerintahan, dan berketuhanan’

“Kita harus legowo, Keputusan Walikota saat ini juga perlu dihargai, beliau butuh spirit yang positif, mewujudkan Kota Baubau yang Maju, Sejahtera, dan Berbudaya,” pungkas nya.

Tinggalkan Balasan