Memberitakan Dengan Fakta

Polres Baubau Ringkus Pengedar Sabu saat Hendak Mengambil Paket

Polres Baubau Ringkus Pengedar Sabu saat Hendak Mengambil Paket
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk SIK, didampingi kasat narkoba saat presrilis, Senin (30/01/2023).

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Polres Baubau berhasil mengamankan SE (31) pengedar Narkoba jenis sabu di Jl Martadinata kec. Wolio kota Baubau, Kamis, 19 Januari 2023.

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk SIK mengatakan penangkapan SL alias EG bermula dari laporan masyarakat, sehingga satuan Polres Baubau yang mendengar informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah berada di tempat penitipan barang bus Damri Baubau Kendari yang berada di pelabuhan, dengan cepat bergerak menuju TKP lalu melakukan penangkapan pada pukul 18:30 Wita

Modus operandi dalam menjalankan misinya pelaku bertugas untuk menjemput paket sabu yang berasal dari Kota Kendari berupa bingkisan kotak kecil berisi speaker kecil yang sudah rusak.

“Sabu tadi di masukan dalam bungkusan rokok dan kotak speaker kecil rusak lalu di kemas sedemikian rupa,”ujarnya.

Dia menjelaskan saat sampai di TKP aparat sudah melihat pelaku berkeliaran di lokasi tersebut untuk menjemput paket kiriman,  hingga aparat melakukan aksi penangkapan langsung pada pukul 18:30 wita.

“Saat kita buka bersama di temukan bungkusan Narkoba jenis sabu senilai 30 juta rupiah, dalam hasil interogasi terduga pelaku mengatakan bahwa kiriman paket sabu itu di peroleh dari kenalannya di kendari dan mengakui ini adalah kali ke dua dia melakukan aksi nya , sementara pengirim paket ini pun yang berada di kendari masih dalam tahap penyelidikan,”ujar Kapolres Baubau didampingi Kasat Reserse narkotika Baubau Iptu Sunarton Hafalan SH.

Dia juga mengatakan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku barang tersebut adalah milik SH alias LL yang berada di dalam lapas kendari sebagai narapidana dalam kasus Narkotika dan pelaku hanya di suruh untuk mengambil dengan tujuan untuk diedarkan di kota Baubau dengan cara sistem tempel.

Dibeberkannya barang bukti yang berhasil di amankan yaitu dua paket sachet plastic bening dengan merapat 19,36 gram bersama pembungkus nya , satu dos coklat, satu pembungkus rokok gudang garam surya, satu kotak speaker kecil rusak, satu HP merk samsung hitam.

“Pelaku merupakan residivis Narkotika pada tahun 2019 , Namun sudah bebas dan merupakan TO selama bebas pada tahun 2021 ia mengedarkan di kota Baubau dengan cara sistem tempel,”tambahnya.

Pelaku dan barang bukti sudah di amankan di polres Baubau dan pelaku akan di kenakan sesuai pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maximal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan