JAKARTA, FAKTASULTRA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Buton Drs. Basiran, M.Si masuk dalam kategori Pj kepala daerah berkinerja cukup berdasarkan hasil penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Hal ini, disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir pada rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Daerah Triwulan I secara daring pada Selasa (20/12/2022).
Dalam rapat evaluasi ini, Kemendagri menyampaikan simpulan hasil evaluasi tahun 2022 (Triwulan II) terhadap kinerja 71 Penjabat Kepala Daerah, yang terdiri dari enam gubernur, 54 bupati, dan 11 wali kota. Penilaian dilakukan pada bidang pemerintahan, pembangunan, dan bidang kemasyarakatan.
Dari penilaian yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri, Pj Bupati Buton berada diurutan ke-18 dengan skor 22 atau 78,6 persen. Sedangkan untuk tingkat kabupaten se-Sultra Pj Bupati Buton berada di urutan ke-1.
Menanggapi hal ini, Pj Bupati Buton Drs. Basiran, M.Si mengungkapkan rasa syukurnya atas nilai positif yang diraih Kabupaten Buton. Menurut Basiran, hal ini merupakan hasil dari upaya bersama jajaran Pemprov Sultra dan Pemkab Buton.
“Terimakasih atas dukungan semua pihak termasuk Bapak Mendagri, Bapak Gubernur Sultra dan para Kepala OPD Provinsi Sultra atas bimbingannya serta masyarakat Kabupaten Buton atas partisipasinya memberikan masukan dan kritik bagi saya selaku Pj Bupati Buton, semoga pada penilaian kinerja 6 bulan berikutnya dapat ditingkatkan,” ucap Basiran saat dikonfirmasi (09/01/2022).
Kepala BPKAD Provinsi Sultra ini menyampaikan juga ucapan terima kasih kepada seluruh unsur Forkopimda, Sekda Buton, DPRD Buton, Kepala OPD dan seluruh ASN lingkup Pemkab Buton karena telah memberikan dukungan bersama secara kolaboratif dengan seluruh pihak sehingga bisa menempati urutan pertama Pj kepala daerah berkinerja cukup di Sultra.
Sebelumnya, rapat yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian tersebut diikuti sebanyak 96 penjabat gubernur/walikota/bupati seluruh Indonesia.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penjabat kepala daerah bukan merupakan jabatan politik dan tidak memiliki beban politik. Karena penjabat kepala daerah diangkat dari struktural jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama.