BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pj Bupati Buton melounching pengumpulan zakat, infak dan sedekah ASN Lingkup Pemkab Buton, bertempat di Aula Kantor Bupati Buton, Jumat (27/01/2023).
Hadir saat kegiatan Ketua Basnaz Provinsi Sultra Nardin, Ketua Basnaz Kab.Buton H Rasyid Mangura, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Buton H Anwar LC, Kabag Samapta Polres Buton, Kabag Kesra Wa Ode Kiana Fardiah, para Kepala OPD.
Pj Bupati meminta kepada semua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Buton agar tertib membayar zakat profesi untuk membantu masyarakat miskin.
Pj Bupati Buton juga mengatakan jika pengumpulan zakat, infak dan sedekah di Baznas berjalan dengan baik maka tidak akan ada yang menderita gizi buruk di Buton dan masyarakat miskin terbantu.
“Sosialisasi membayar zakat, infak dan sedekah ini untuk kebaikan dunia dan akhirat, ini baik sekali! beberapa tahun terakhir Pemda Provinsi menghentikan penarikan zakat infak dan sedakah karena adanya surat dari KPK waktu itu,”ujarnya saat melouncing pengumpulan zakat infak dan sedekah.
Namun terjadi kesalah artian / salah paham terhadap surat KPK ternyata bukan begitu maksud dari KPK yang dikwatirkan jangan sampai penarikan itu terjadi pemberian sesuatu karena ini adalah uang umat.
Zakat membantu perekonomian umat sebagaimana yang diketahui zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim, jika berjalan baik bangsa Indonesia tidak perlu pinjam uang di bank dunia pasalnya jika zakat, infak dan sedekah di kelola dengan sebaik-baiknya, terkoordinasi dengan baik maka akan sangat membantu.
“Hal ini telah ditetapkan dalam al-qur’an dengan jelas. zakat tidak hanya berdimensi pada ibadah saja, tetapi juga berdimensi pada sosial dan ekonomi umat,”tegasnya.
Dari dimensi sosial dan ekonomi umat inilah kajian penting yang harus dikembangkan secara luas, dimana zakat yang diharapkan mampu mengatasi problema kemiskinan dan kesenjangan sosial.
“Pemerintah kabupaten Buton dalam hal ini melakukan upaya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menggalakkan gemar berzakat di kabupaten Buton, dan pada hari ini kita akan mencanangkan zakat, infak dan sedekah yang mulai pada aparatur sipil negara (asn) di Kabupaten Buton,”ujarnya lagi.
Namun demikian lanjut dia yang perlu diperhatikan bahwa upaya kearah itu tidak hanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, akan tetapi sangat diperlukan sekali partisipasi, dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat.
Sebagai umat islam kita diajarkan bahwa islam tidak hanya mengatur urusan urusan yang berkaitan dengan masalah ibadah formal semata, tetapi juga masalah sosial kemasyarakatan. mengatasi masalah masalah sosial adalah bagian yang tidak kalah pentingnya disamping pelaksanaan ibadah formal. bahkan dalam batas batas tertentu , keimanan atau keislaman seseorang bisa diukur dari sejauh mana tingkat kepedulian sosialnya terhadap sesama.
Oleh karena itu kata dia lagi, pengumpulan zakat, infak dan sedekah oleh badan amil zakat yang dibantu oleh unit unit pengumpul zakat Kabupaten Buton sangat menunjang program pemerintah Kabupaten Buton dalam mensejahterakan masyarat dinegeri aspal yang kita cintai ini.
Dikarenakan mampu ikut serta mewujudkan harapan pemerintah untuk menjadikan kabupaten buton maju dan makmur serta bertakwa.
Diapun berharap ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton bisa memulai mengeluarkan zakat, infak dan sedekah. “Kita mulai dari diri kita sebelum kita keluar, tidak usah banyak-banyak Rp5.000,”katanya.
Pemerintah kabupaten Buton dalam hal ini melakukan upaya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menggalakkan gemar berzakat di kabupaten buton, dan pada hari ini kita akan mencanangkan zakat, infak dan sedekah yang mulai pada aparatur sipil negara (asn) di kabupaten buton.
Namun demikian yang perlu diperhatikan bahwa upaya kearah itu tidak hanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, akan tetapi sangat diperlukan sekali partisipasi, dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. dan sebagai umat islam kita diajarkan bahwa islam tidak hanya mengatur urusan urusan yang berkaitan dengan masalah ibadah formal semata, tetapi juga masalah sosial kemasyarakatan. mengatasi masalah masalah sosial adalah bagian yang tidak kalah pentingnya disamping pelaksanaan ibadah.
Sekedar diketahui zakat profesi yang dikeluarkan ASN gaji diatas rp 6.500.000 sebesar 2 pesen namun dibawah itu cukip dengan infak dan sedekah.






