BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Kapolres Baubau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gunakan wewenang dan jabatan pada pengelolaan anggaran perusahaan daerah Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Baubau tahun anggaran 2014 sampai 2017.
Kasus tersebut di masukan pada pasal 2 dan pasal 3 UU RI no 20 tahun 2021 atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang TIPIKOR.
“Diduga pelaku mantan direktur BOR Bahteramas Baubau inisial AK berumur 51 tahun jenis kelamin laki laki,”ujar Kasat reskrim Baubau AKP Najamudin.
Dia menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan deposito Bank dan pengkreditan Fiktif hingga merugikan pihak bank, setelah di adakan pemeriksaan kerugian mencapai Rp 1.8566 Miliar
Anggaran tersebut berasal dari Propinsi Sultra dan APBD Daerah Kota Baubau yang di tujukan untuk pengkreditan bagi masyarakat Kota Baubau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Baubau
peliput : Muh. Ian Handrian syah.