BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Selama Tahun 2022 angka kriminalitas di Kota Baubau meningkat dibandibgka tahun 2021 tercatat sebanyak 346 kasus tindak pidana di tahun ini, di bandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 246 kasus.
“Jumlah tindak pidana tahun 2021 sebanyak 246 kasus kemudian perbandingan dengan tahun 2022 sebanyak 346 kasus. Trennya mengalami peningkatan,” kata Kompol Bahtiar, di Aula Mapolres Baubau, pada Sabtu (31/12/2022).
“Tindak pidana khusus di Kota Baubau mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya,”ungkap Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar saat menggelar konferensi pers akhir tahun.
Adapun jumlah penyelesaian tindak pidana 2022 sebanyak 258 kasus. Pihaknya mengklaim persentasenya naik sebanyak 29 persen.
Adapun yang menjadi faktor penyebab meningkatnya tidak pidana tersebut kata Bahtiar adalah manusianya, faktor ekonomi, faktor kecemburuan dan miss komunikasi.
Dalam penjelasannya, Bahtiar menguraikan terdapat beberapa kasus kriminalitas yang meningkat dan juga menurun.
“Penganiayaan biasa, untuk tahun 2021 terdapat 80 kasus dan tahun 2022 mencapai 101 kasus. Ini biasanya akibat faktor kumpul-kumpul sambil mengkonsumsi minuman keras tradisional,” Bebernya.
Selain itu, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT juga meningkat, dengan rincian tahun 2021 terdapat 10 kasus, sementara tahun 2022 naik menjadi 14 kasus.
Kemudian kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat meningkat pada tahun 2022 mencapai 9 kasus dan tahun 2021 terdapat 4 kasus.
Kata Bahtiar, kasus pengrusakan juga mengalami peningkatan pada Tahun 2022 terdapat 10 kasus, sementara tahun 2021 lalu hanya terdapat 1 kasus.
Kasus pengeroyokan tahun 2021 terdapat 19 kasus, tahun 2022 ada 20 kasus. Begitu pula, kasus pengancaman juga meningkat, untuk tahun 2021 ada 6 kasus dan tahun 2022 terdapat 8 kasus.
Sementara itu, untuk kasus yang menurun itu yakni kasus pencurian kendaraan bermotor terdapat 12 kasus di tahun 2021.
Sedangkan, di tahun 2022 hanya terdapat 2 kasus dan kasus penggelapan pada tahun 2021 mencapai 3 kasus dan tahun 2022 hanya ada 2 kasus.
Pemicu utama yang membedakan tingkat tindak pidana tersebut adalah di tahun sebelumnya karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, sehingga ekonomi masyarakat sedang terpuruk.
“Untuk itu kami telah mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tugas-tugas kepolisian, salah satunya melalui program Jumat curhat,” kata Bahtiar.
Pada setiap Jumat, kata Bahtiar seluruh personil akan bertemu langsung dengan masyarakat, guna mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat terhadap tugas kepolisian yang ada hubungannya dengan kamtibmas dan penegakan hukum.
peliput : Muh. Ian Handrian syah.