BUTON, FAKTASULTRA.ID -masyarakat diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial, hendaknya masyarakat tidak memposting status atau informasi yang belum tentu kebenarannya alias hoaks.
Hal itu diungkapkan Kanit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton Bripka Zabar Sam., SH, MH ketika menggelar kegiatan penyuluhan hukum terpadu bagi masyarakat dan aparatur Pemerintah kabupaten Buton Selatan tahun 2022 di Aula Kantor Camat Sampolawa, Buton Selatan. Rabu (21/12/2022).
Dikatakan Bripka Zabar Sam., SH, MH untuk mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku, patuh dan taat hukum dalam garis pemerintahan maupun dalam kehidupan bermasyarakat fan terciptanya kepastian hukum maka kesadaran hukum itu sangatlah penting.
Dijelaskannya saat ini komunikasi melalui media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat bahkan frekuensi melakukan kegiatan ini lebih dominan dibanding dengan aktivitas lainnya.
“Kepopuleran internet menandai sebuah revolusi baru dalam dunia komunikasi. Internet memungkinkan hampir semua orang di belahan dunia manapun untuk saling berkomunikasi dengan cepat dan mudah,”katanya.
Saat ini lanjut dia lagi, berbagai bentuk komunikasi mediasi dengan internet secara berantai menyebabkan tumbuhnya suatu masyarakat baru. Secara revolusioner, lahir masyarakat berbasis internet yang disebut komunitas cyber atau masyarakat virtual.
Bripka Zabar Sam didampingi oleh Briptu Vikhi Muhdam., SH menghimbau kepada semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat tentang pentingnya dalam menggunakan Media Sosial dengan baik dan benar sehingga tidak melanggar hukum.
“Jarimu harimaumu, maka jagalah etika dan sopan santun serta bijak dalam bersosial media, saring sebelum sering, telusuri kebenaran informasi dan jangan langsung menyebarkan informasi apapun sebelum ditelusuri kebenarannya, hindari berita hoax atau yang bersifat menyudutkan atau merugikan orang lain,” ucapnya.