Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Nelayan Buton resah maraknya pemboman ikan di Perairan Lasalimu Selatan

Nelayan Buton resah maraknya pemboman ikan di Perairan Lasalimu Selatan
Gambar : istimewa

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kalangan nelayan Desa Mega Bahari Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mengaku resah akibat ulah penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan yang makin marak terjadi di daerah tersebut.

Kalangan Kelompok Nelayan Buton, Haris mengatakan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tujuh kali ledakan terjadi di berbagai titik di wilayah tersebut.

“Kenyataannya pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak asal dari Kendari terjadi di berbagai titik di wilayah perairan Buton. Pelaku yang disinyalir dari luar daerah Buton bebas seolah tanpa pengawasan,” kata Haris.

Rabu (7/12/2022), ketika sedang melaut, ia menyaksikan aksi pengeboman ikan yang menggetarkan perairan Desa Mega Bahari Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton.

Beberapa jam sebelumnya bom rakitan memporak-porandakan karang di perairan Desa Mega Bahari dan wilayah pesisir Buton dengan kapal yang sama.

Haris mengatakan suatu saat kalangan Masyarakat nelayan berdiskusi tentang rompong nelayan mau di Putuskan survei Migas PT. Pertamina dan tiba-tiba maraknya bom ikan di salah satu Perairan Lasalimu Selatan. Pembicaraan sontak terhenti karena ledakan yang menggentarkan di perairan Desa Mega Bahari Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton.

Kalangan Masyarakat nelayan Buton berharap penangkapan ikan menggunakan bahan peledak mendapat perhatian serius dari instansi terkait agar kelestarian lingkungan laut terjamin untuk anak cucu.

Dinas Perikanan Buton Jawadin, Sebagai Petugas dalam kegiatan Survei Migas PT. Pertamina tiba-tiba mendengar ledakan bom ikan di lokasi tersebut mengakui penangkapan ikan menggunakan bahan peledak meresahkan namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak hanya bisa memberikan informasi kepada Instansi terkait.

Menurut dia pengawasan sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil dari garis pantai dan selebihnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Namun demikian, Dinas Perikanan Buton selalu berkoordinasi dengan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, dan Wilker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Buton karena aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak membutuhkan penanganan serius.

ledakan bom ikan tidak hanya membunuh ikan tetapi juga membunuh benih biota laut, berbagai organisme laut, juga merusak terumbu karang.

Rusaknya terumbu karang yang penting bagi ekosisitem laut akan menimbulkan kematian bagi makhluk yang tinggal di dalamnya.

Jawadin mengatakan “Dampak dari pengeboman ikan tentu merusak terumbu karang yang ada, merusak habitat dan ekosistem laut, mematikan ikan-ikan kecil sehingga mengurangi populasi ikan”.

Tinggalkan Balasan