BUTON, FAKTASULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menggelar uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Buton Sulawesi Tenggaran dalam pemilihan umum 2024. Sabtu (10/12/2022).
Uji publik di gelar di SMKN 2 Pasarwajo, dihadiri Komisioner KPU Buton, Sekretaris KPU Buton, para camat bersama tokoh masyarakat, oemcat, okp, ormas, paguyuban, tokoh pemuda di Wabula, pasarwajo, wolowa, kapontori, lasalimu, lasalimu selatan dan Siotapina.
Pada kesempatan itu Ketua KPU Buton Burhan memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk memberikan masukan terkait rancangan Dapil dan alokasi kursi.
“Semua rancangan yang di akan disusun berdasarkan 7 prinsip dapil diantaranya kohesifitas,”ujar Burhan.
Dalam penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu Tahun 2019 ada 7 prinsip yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, Kesinambungan.
Dia menyampaikan rancangan tiga dapil yang diajukan berdasarkan jumlah kursi di DPRD sebanyak 25 kursi.

“Dalam undang-undang 2017 selama warga negara Indonesia bebas mencalonkan diri dimana saja tidak bisa dirubah selama tidak ada gugatan class aktion,”ujarnya.
Menurut dia KPU Buton akan menggelar dua kali uji publik sabtu (10/12) yang pertama dan nedua tanggal kamis (15/12). masukan dari semua peserta akan jadi bahan pertimbangan KPU Buton untuk diteruskan ke KPU Pusat. Dia berharap dengan uji publik ini ada masukan dari masyarakat yang mungkin kita belum perkirakan sebelumnya, yang jelasnya rancangan yang Kita uji publik itu sudah memenuhi paling tidak 6 prinsip penataan.
“Kalau hari ini setelah melihat tanggapan masyarakat Sebenarnya masih bisa satu dapil namun hari ini baru berkembang hanya saja kalau kita mau lihat keterwakilan surat suara itu berat, karena satu kursi itu dia harus mewakili 5000 lebih jiwa sedangkan angka BPD Kita kan hanya 4.786 Jadi terlalu jauh antara angka BPD dengan kursi,”pungkasnya.
Komisioner KPU Buton Hikarni Ali juga mengatakan penentuan utama dapil sudah ada aturannya diantaranya Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, Kesinambungan.
Salah seorang warga La Jana meminta agar yang menjadi calon anggota DPRD Buton harus disesuaikan dengan KTP daerah tempat tinggalnya.
“Kami harap yang setiap calon di DPRD berdasarkan KTP jangan KTP di Pasarwajo namun calon di Kapontori,”ujarnya.
Sementara itu Kades La Jamil lainnya meminta agar pemilihan anggota PPK dan PPS di Buton direkomendasikan warga yang memiliki kemampuan dan cakap, jangan lagi PNS yang mengisi PPK dan PPS.
“Kita bagi-bagi rezeki saya harap yang jadi anggota PPK jangan PNS sehingga mereka tidak menerima gaji dobel, masukan pendaftar yang memiliki kemampuan, karena ini domain KPU saya harap bisa diterima,”pintanya.
RANCANGAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.
PROVINSI : SULAWESI TENGGARA
KABUPATEN : BUTON
A. RANCANGAN 1
1. BUTON 1 (11 kursi)
1.1 PASARWAJO 45.478
1.2 WABULA 6.599
2. BUTON 2 (6 kursi)
2.1 KAPONTORI 15.376
2.2 LASALIMU 13.041
3. BUTON 3 (8 kursi)
3.1 LASALIMU SELATAN 15.998
3.2 SIOTAPINA 16.534
3.3 WOLOWA 6.624
JUMLAH 119.650
B. RANCANGAN 2
1. BUTON 1 (12 kursi)
1.1 PASARWAJO 45.478
1.2 WOLOWA 6.624
1.3 WABULA 6.599
2. BUTON 2 (6 kursi)
2.1 KAPONTORI 15.376
2.2 LASALIMU 13.041
3. BUTON 3 (7 kursi).
3.1 LASALIMU SELATAN 15.998
3.2 SIOTAPINA 16.534
JUMLAH 119.650
C. RANCANGAN 3
1. BUTON 1 (11 kursi)
1.1 PASARWAJO 45.478
1.2 WABULA 6.599
2. BUTON 2 (9 kursi)
2.1 KAPONTORI 15.376
2.2 LASALIMU 13.041
2.3 LASALIMU SELATAN 15.998
3. BUTON 3 (5 kursi)
3.1 SIOTAPINA 16.534
3.2 WOLOWA 6.624
JUMLAH 119.650