BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Tim Operasi sikat Anoa Polres Buton grebek pabrik miras dan berhasil amankan 2 ton miras tradisional di Desa Warinta Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Sabtu (19/11/2022).
Tim yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Buton AKP Sumarso, S.Sos bersama anggota berhasil menemukan produsen minuman keras tradisional di perkebunan masyarakat Desa Warinta berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kabagops Polres Buton AKP Sumarso, S.Sos mengatakan barang bukti yang berhasil di amankan 150 liter arak dan 1.920 liter Konau sehingga apabila ditotal sebanyak 2.070 liter minuman keras tradisional yang diamankan dari pemilik lokasi penyulingan berinisial LB, warga Desa Warinta Kecamatan Pasarwajo.
“Ini merupakan hasil pengungkapan terbesar selama pelaksanaan operasi Sikat Anoa 2022,” ungkap Kabagops Polres Buton AKP Sumarso, S.Sos.
“Sebagian besar tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Buton dikarenakan pelaku dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras jenis arak yang memang mudah didapatkan dan harganya terjangkau oleh masyarakat, oleh karenanya dengan pengungkapan ini diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya tindak pidana ditengah masyarakat,” sambungnya.
Adapun barang bukti sebagian dibawa oleh personel Polres Buton yang terlibat dalam operasi Sikat Anoa 2022 ke Mako Polres Buton untuk proses lebih lanjut dan sebagian lagi dimusnahkan di tempat dengan dibuatkan berita acara dan dokumentasi pemusnahan barang bukti.