BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaksanakan tahap II berkas perkara Kasus dugaan korupsi di Bank Bahteramas Buton dengan tersangka SPP dari penyidik OJK ke penuntut umum.
“Kejaksaan Negeri Buton telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum) perkara an Tersangka dengan inisial SPP oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Kejaksaan Negeri Buton,”ujar Kasi Intel Kejari Buton Azer J Orno, Jumat (17/11/2022).
Kata dia penyerahannya sekitar Pukul 13.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. tersangka disangka melanggar pasal Pertama : Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Jo.Pasal 64 KUHP ATAU Kedua : Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Jo.Pasal 64 KUHP ATAU Ketiga : Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Jo Pasal 64 KUHP oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Buton.
“Tersangka SPP selaku Pejabat Eksekutif Operasional Pada PD Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton),”ujarnya.
Dijelaskannya modus yang dilakukan tersangka yaitu, mengambil uang kas teller di petty cash/kas kecil sejumlah Rp.17.800.000,- yang diambil secara berkala sehingga menyebabkan selisih kas. Selain itu tsk juga mengambil uang kas teller di khasanah/brangkas/kas besar sehingga menyebabkan selisih sebesar Rp. 33.700.000,-. sehingga total pengambilan untuk uang di kas teller di petty cash/kas kecil dan khasanah/brangkas/kas besar berjumlah Rp. 51.500.000.
Selanjutnya tersangka menginisiasi pembuatan Laporan Transaksi dan pencatatan palsu sehingga Bank mengalami kerugian.
Untuk kepentingan penuntutan, maka Kepala Kejaksaan Neberi Buton mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor Print :771/P.1.13/Eku.2/11/2022 tanggal 17 November 2020, yang memerintahkan 10 (sepuluh) orang jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari 5 (liam) orang JPU dari Kejaksaan Agung RI, dan 5 (lima) orang JPU dari Kejaksaan Negeri Buton.