Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Pemkab Buton Genjot Program Menuju Kabupaten Layak Anak

Pemkab Buton Genjot Program Menuju Kabupaten Layak Anak
Kegiatan sosialisasi DP3A Buton dan Provinsi di Aula kantor Bupati Buton, jumat (11/11)

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pemerintah Kabupaten Buton terus menggenjot program kota layak anak (KLA), berbagai langkahpun dilakukan untuk mendukung program KLA tersebu.

Melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Buton menggelar Kegiatan pengembangan Komunikasi informasi dan edukasi pemenuhan hak anak bagi lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat daerah Kabupaten Buton tahun 2002. Di Aula Kantor Bupati Buton, Jumat (11-11/2022).

Pj Bupati Buton diwakili Asisiten III Setda Buton Drs. La Ode Muhidin Mahmud  mengatakan anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga karena dalam diri anak melekat harkat martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus bangsa sehingga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang ,berpartisipasi , mendapat perlindungan dari anak dari kekerasan dan diskriminasi dari sisi perkembangan fisik maupun psikis manusia,”ujarnya.

Anak merupakan pribadi yang lemah belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan negara pemerintah dan masyarakat keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di mana peran keluarga atau rumah tangga adalah kunci utama keberhasilan Kabupaten layak anak atau KLA.

Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah indonesia ikut  menyetujui konvensi hak anak (kha) kemudian meratifikasinya ke dalam keppres no 36/1990. dalam konvensi hak anak itu secara tegas sudah diatur apa kewajiban negara dan apa konsekwensi negara atas ratifikasi itu. kewajiban negara jelas adalah memenuhi semua hak anak, melindungi semua anak dan menghormati pandangan anak.

konsekwensi dari ratifikasi itu adalah
negara harus membuat aturan hukum
yang terkait anak, mensosialisasikan
hak anak sampai ke anak dan membuat
laporan berkala ke pbb.

Ada 193 negara yang sudah meratifikasi kha, termasuk indonesia. dan hanya dua negara yang menolak yakni amerika serikat dan somalia. dua negara itu tidak punya kewajiban untuk membuat laporan
perkembangan lima tahun sekali di
sidang pbb di genewa.
“Pemenuhan hak anak dan perlindungan anak diamanatkan oleh konvensi internasional PBB tentang konvensi hak anak yang kemudian diratifikasi melalui
Perundangan dan kebijakan terkait anak.
di era otonomi daerah , konvensi hak
anak diimplementasikan ke dalam
system pembangunan berbasis hak anak
dalam bentuk kabupaten atau kota
layak anak (kla).

“Itulah kenapa program kabupaten
layak anak (kla) penting dilaksanakan
secara serius. karena anak 1/3 dari
jumlah penduduk, amanah
internasional dan nasional, anak
merupakan investasi sumber daya
manusia dan anak sebagai tongkat
estafet penerus masa depan bangsa,”tandasnya.

Konsep pengembangan kabupaten
layak anak (kla) itu bisa dilakukan dari
dua sisi. pertama top-down, yakni dari
tingkat nasional ke provinsi sampai ke
kabupaten/kota. kedua, bottom-up
yakni gerakan masyarakat baik secara
individu dan keluarga dikembangkan ke tingkat rt/rw, kelurahan, kecamatan dan sampai ke kabupaten/kota. tapi bisa juga
dilakukan secara kombinasi,
tergantung bagaimana kondisi wilayah.

Kementerian pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak
sudah membuat klaster-klater sebagai
panduan tahapan menerapkan konvensi
hak anak (kha).
ada lima klaster kovensi hak anak
yakni:
 kelembagaan;
 klaster i : hak sipil dan kebebasan,
 klaster ii: lingkungan keluarga dan
pengasuhan alternative.
 klaster iii: kesehatan dan kesejahteraan
 klaster iv: pendidikan, pemanfaatan
waktu luang dan kegiatan budaya
 klaster v: perlindungan khusus.

karena itu dalam penerapan program
konvensi hak anak di daerah, banyak
sekali yang terlibat diantaranya opd,
kecamatan, dan desa untuk
mewujudkan kabupaten layak anak.

Dia berharap indikator-indikator
kabupaten layak anak (kla) tersebut
dapat dievaluasi dan dapat menjadi
acuan bagi kabupaten buton dalam
memenuhi hak-hak anak melalui
pengembangan kabupaten layak anak
(kla) yang terintegrasi dan
berkelanjutan.

“Saya ingin mengajak kita semua, dalam
proses pengembangan kabupaten layak
anak (kla), yaitu koordinasi diantara
para stakeholder pemenuhan hak-hak
anak dilakukan secara
berkesinambungan dan berkelanjutan,”ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia Pemda sangat konsen pada penguatan kordinasi kita semua baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dapat terus ditingkatkan dan
dapat melakukan koordinasi secara
rutin, karena anak adalah investasi
kita dimasa yang akan datang, maka
menjadi kewajiban kita bersama untuk
menjadikannya lebih berkualitas.
untuk itu peran seluruh pemangku
kepentingan, pemerintah, masyarakat
dan dunia usaha harus bahu membahu untuk dapat mewujudkannya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Buton menngucapkan terima kasih kepada narasumber yang telah bersedia meluangkan waktu pikiran dan tenaga untuk datang Kabupaten Buton menjadi narasumber pada kegiatan hari ini dan seluruh hadirin yang mengikuti acara ini

Kadis DPAA Provinsi Sultra Andy Tendry M Silandoe mengatakan Kabupaten Buton bisa menjadi kabupaten layak anak namun perlu di dukung semua Stacholder.

“Target Pemrov menjadi Provinsi layan anak namun kami tidak akan bisa jika kabupatzn / kota masih banyak yang belim KLA,”ujarnya.

Dia menjelaskan Provonsi tidak bisa mendapatkan provinsi layak anak jika tidak mendapat suport dari 17 kab / kota di sultra untuk bergerak mengejar kabupaten layak anak.

Dalam kehidupan pasti ada anak, untuk menjamin terpenuhinya hak hak menuju kabupaten layak anak (KLA) menuju provindi layak anak maka kabupaten harus memenuhi hak anak tujuannya kedepan menuju Indonesia Layak Ayak (idola) dapat tercapai di tahun 2030 dan indonesia emas pada tahu  2045.

“Kami berharap dukungan yang terlibat dalam gugus tugas kabupaten agar meraih KLA diantaranya Dinas kesehatan, diknas kakandepag, camat, kades duduk bersama,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan