Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Pemda Buton Ajukan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Pemda Buton Ajukan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Sekda Buton ketika menyampaikan Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, Kamis (05/10).

BUTON, FAKTASULTRA.ID – DPRD Buton menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian pidato penjelasan umum Bupati Buton terhadap pengajuan Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

Paripurna dipimpin ketua DPRD Buton Hariasi Salad, Pj Bupati Buton diwakili Sekda Buton Asnawi Jamaludin, digelar di ruang sidang kantor DPRD Buton Rabu 05 Oktober 2022.

Sambutan Pj Bupati Buton yang dibacakan Sekda menyampaikan beberapa pokok pikiran yang menjadi dasar pertimbangan diajukan di rancangan Perda tersebut baik dari aspek filosofis, sosiologis maupun aspek yuridis.

“Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah diajukan sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi. dalam ketentuan pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah tersebut mengamanahkan penyelenggaraan cadangan Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan daerah, “ujarnya.

Sebagaimana diketahui lanjut dia, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pangan harus senantiasa tersedia secara cukup aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjalankan oleh masyarakat.

“Pemenuhan konsumsi pangan harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal,”imbuhnya.

Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan penyediaan pengolahan dan penyaluran terutama untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat pada saat mengalami kekurangan ketersediaan pangan gejolak harga, bencana alam dan menghadapi keadaan darurat mempermudah atau meningkatkan akses pangan masyarakat yang mengalami rawan pangan kemas serta menjaga stabilitas harga pangan di tingkat masyarakat.

Untuk itu penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dilaksanakan melalui pengadaan pengelolaan, dan penyaluran titik pengadaan cadangan pemerintah daerah bersumber dari pangan pokok yang dibawa oleh pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi dalam daerah sehingga akan meningkatkan daya saing pengembangan usaha pertanian di Kabupaten Buton.

“Pengelola dimaksudkan untuk menjaga kecepatan cadangan pangan oleh pemerintah daerah melalui dinas teknis yang membedakan ketahanan pangan dan menyediakan gudang penyebaran atau dapat melakukan kerjasama dengan badan urusan logistik, titik Selain untuk menjaga kecukupan cadangan pangan pengolahan juga dimaksudkan untuk menjaga kualitas cadangan pangan yang disimpan dalam gudang,”ujarnya lagi.

Dia juga menyampaikan dalam jangka waktu 4 bulan sejak disimpan sedangkan pangan dapat dilakukan pelepasan dengan cara pengolahan pendengaran penjualan atau hibah kepada masyarakat. penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan gejolak harga pangan, bencana alam, gejala sosial akoma dan tidak adaan darurat.

Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut lanjut dia lagi, maka arah Perda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah akan menjadi salah satu upaya penting untuk mewujudkan keterjangkauan dan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat daerah serta mengupayakan agar semua rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Kabupaten Buton.

Tinggalkan Balasan