Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Polres Buton Tangkap 14 Pelaku Judi Online, Dua Diantaranya IRT

Polres Buton Tangkap 14 Pelaku Judi Online, Dua Diantaranya IRT
Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol (tengah) ketika rilis kasus perjudian.

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Sat Reskrim Polsek Pasarwajo bersama Satreskrim Polres Buton berhasil menangkap 14 tersangka pelaku judi online dalam seminggu ini. Selasa (06/09/2022).

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Buton dalam memberantas penyakit masyarakat (perjudian) di wilayahnya.

 

Kasatreskrim Polres Buton Iptu Busrol menjelaskan, 14 orang  tersangka itu berperan masing-masing sebagai pemain dan operator. Para pelaku berasal dari kecamatan Pasarwajo dan kecamatan Siotapina, kabupaten Buton.

 

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, yang satu judi online dan satu lagi judi konvensional. Harapan kami agar tindak pidana ini jangan dilakukan karna ini akan memancing terjadinya tindak pidana lain seperti pencurian, KDRT, bahkan  para pelaku judi akan mengakibatkan kecanduan yang dapat berakibat fatal bagi para pelakunya ” ujarnya saat Press Conference di aula Endra Dharmalaksana Polres Buton.

 

Menurut Iptu Busrol, semua pelaku judi online menggunakan handphone. “Dari  keempat belas pelaku tersebut dua diantaranya adalah ibu rumah tangga, mereka menggunakan handphone,” katanya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit  handphone , buku mimpi (shio), kertas rekapan, kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 2 (dua) juta lebih.

 

Kemudian, Iptu Busrol menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) Sub pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 -10 tahun penjara. Selasa 06/09/2022

Tinggalkan Balasan