Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

KPU Sebut 23 Parpol di Buton Telah Diverifikasi Administrasi

KPU Sebut 23 Parpol di Buton Telah Diverifikasi Administrasi
KPU Buton menggelar rapat di RM Wisata Pasarwajo, Senin (19/09).

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menggelar rapat koordinasi verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 tingkmat Kabupaten Buton.

Giat yang dihadiri Ketua Bawaslu Buton, Maman ini berlangsung di rumah makan wisata, Kambulabulana, Pasarwajo, Senin (19/8/2022).

Ketua KPU Buton, Burhan melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Buton, Hikarni Ali menjelaskan rapat koordinasi ini dimaksudkan agar memberikan himbauan kepada partai politik untuk melakukan pencermatan terhadap hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Buton terhadap keanggotaan partai politik.

“Dari 24 parpol yang oleh KPU di nyatakan diterima pendaftarannya, terdapat 23 parpol yang ada di sipol KPU Buton. Selanjutnya dari 23 parpol tersebut telah diverifikasi adminitrasi, hasil verifikasi administrasi keanggotaan semua parpol masih terdapat data yang BMS dan TMS,”bebernya.

Namun lanjut dia, hasil vermin belum merupakan hasil akhir, masih dapat dilakukan perbaikan untuk anggota yang berstatus BMS dan TMS pada tahapan vermin perbaikan.

Partai yg memenuhi parelementary Threshold (PT) 4 % tidak dilakukan verifikasi faktual. Sementara untuk partai baru dan partai non PT pada pemilu sebelumnya hasil vermin perbaikan akan menentukan dapat masuk ke tahap verifikasi faktual atau tidak.

“Verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Buton hanya sebatas keanggotaan parpol saja, di tahap verifikasi administrasi perbaikan partai politik dapat memperbaiki anggota yang Belum memenuhi syarat (BMS) dan mengganti anggota yang berstatus Tidak memenuhi syarat (TMS) tahapannya dimulai 15 Oktober – 28 Oktober 2022,”ujarnya lagi.

Hasil verifikasi yang telah diselesaikan oleh KPU memberikan status akhir kepada anggota partai politik itu berupa tidak memenuhi syarat. Nah untuk ditahapan perbaikan ini kategori anggota parpol yang tidak memenuhi syarat dapat dilakukan pergantian keanggotaan.

“Yang kedua, KPU memberikan status belum memenuhi syarat terhadap anggota partai politik. Status belum memenui syarat oleh anggota partai politik dapat ditindak lanjuti dengan melakukan pencermatan ulang terhadap keanggotaan,”jelas dia kepada sejumlah wartawan.

“Misalnya saja terdapat perbedaan elemen data yang di entri di SIPOL dengan KTP elektronik anggota parpol itu dilakukan perubahan penulisan, atau misalnya KTP anggota partai politik yang di unggah di SIPOL itu tampaknya buram, sehingga kemudian, tim verifikator KPU tidak dapat melakukan menyandingan data. Nah untuk persoalan seperti itu, partai politik cukup unggah kembali KTP-el yang bersangkutan,”tambahnya.

Lanjut, ia menjelaskan tahapan perbaikan verifikasi administrasi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 15 September – 28 Septermber 2022. Selama 14 hari partai politik diberi kesempatan berdasarkan ketentuan keputusan KPU No 4346.

Labih lanjut, ia menjelaskan dalam verifikasi administrasi ini, tantangan yang dihadapi adalah, tidak semua partai politik tingkat Kabupaten Buton memiliki akun di SIPOL, sehingga kemudian dalam hal tindak lanjut terhadap hasil verifikasi administrasi dari KPU harus berkoordinasi kepada DPW maupun di DPP tingkat partai politik.

“Jumlah hasil vermin setiap partai politik itukan belum final. Hasil verifikasi administrasi dengan status memenuhi syarat itu masi mungkin bertambah. Sebab, kategori BMS-nya juga masih ada. Kalau yang BMS dilakukan perbaikan, kemudian untuk yang PMS dilakukan pergantian,” tandasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan