Memberitakan Dengan Fakta

DPRD Buton Setujui Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

DPRD Buton Setujui Perda Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketua DPRD Buton bersama asisten 3 setda Buton tiket ketika persetujuan Perda pengelolaan keuangan daerah

BUTON, FAKTASULTRA.ID – DPRD Kabupeten Buton menggelar sidang paripurna persetujuan penetapan Rancangan peraturan daerah tentang pengulangan keuangan daerah di kantor DPRD Buton. Rabu 14 September 2022.

Sidang paripura diawali dengan pembacaan pandangan 4 fraksi di DPRD Buton. Empat fraksi menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Ketua DPRD Buton memimpin sidang paripurna buku PJ Bupati Buton diwakili asisten III setda Buton.

Asisten III Setda buton La Ode Mahmudin Mahmud menyampaikan setelah melalui seluruh tahapan pembentukannya sidang paripurna memberikan persetujuan terhadap Perda tentang pengelolaan keuangan daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sebelum pada tahap persetujuan dan penetapan hari ini rancangan Perda tentang pengelolaan daerah ini telah disampaikan  Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil pemerintah pusat yang ada di daerah untuk mendapatkan hasil fasilitasi sesuai ketentuan pasal 88 dan pasal 88 a Permendagri nomor 80 tahun 2015.

“Dari keseluruhan tahapan pembentukan peraturan daerah tersebut sebagai saran dan masukan dari anggota DPR, hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan raperda yang dibentuk hari ini, “kata dia.

Untuk itu bila kesempatan yang baik ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang turut membantu dalam proses pembentukan Perda ini sampai dengan saat ini berkomitmen, bekerja dalam membangun daerah.

Dia menjelaskan pengajuan raperda tentang pengelolaan daerah pada prinsipnya didasarkan pada upaya untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan di daerah dengan beberapa regulasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Salah satu bentuk peraturan baru yang diamanatkan oleh PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengulangan keuangan daerah dan Permendagri Nomor  77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang harus dimuat dalam perencanaan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah adalah terkait kewajiban Pemerintah Daerah atau perangkat daerah untuk menetapkan sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dalam suatu data melalui sistem informasi pemerintahan daerah.

Dengan adanya Perda tentang pengolahan keuangan daerah yang disetujui akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam  melaksanakan pengelolaan daerah yang akuntabel, transparan dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan pelaporan pertanggungjawaban di.

“Karena pengelolaan ke daerah akan terjadi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik lemah sehingga dapat menjadi alat kontrol serta mempermudah pihak dalam melakukan pengendalian dan pengawasan yang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan