BUTON, FAKTASULTRA.ID – Badan Pusat Statistik segera melakukan pengumpulan data awal Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek mulai 15 Oktober hingga 14 November mendatang.
Selasa 20 september 2022 BPS Buton menggelar Rapat Koordinasi Daerah bersama Pemda Buton untuk melakukan pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) di aula Kantor Bupati Buton, Takawa.
Pj Bupati Buton yang diwakili sekda Buton mengatakan, rapat koordinasi daerah pendataan awal regsosek BPS Kabupaten Buton Tahun 2022″mencatat untuk membangun negeri” satu data program perundingan sosial dan pemberdayaan masyarakat, persiapan untuk medata.
Dijelaskannya registrasi sosial ekonomi atau reksosek adalah bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial yang konsepnya telah dirancang oleh pemerintah pusat sejak tahun 2020. Pemerintah merasakan bahwa pelaksanaan perlindungan sosial perlu diperbaikan.
“Bantuan sosial sebagai bagian dari perlindungan sosial harus kita Salurkan tempat sasaran pada masyarakat yang betul-betul membutuhkan, termasuk yang terkena guncangan seperti pembenih covid-19,”ujarnya.
Namun lanjut dia diketahui jenis dan jumlah program bantuan sosial terus bermunculan sejak Maret 2020 lalu kejadian ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Buton pemerintah daerah lain pun mengalami hal yang sama.
Kondisi ini terjadi karena beberapa kementerian dan lembaga melakukan pendataan tidak terintegrasi, Para produsen data tersebut melakukan pembaruan data namun belum selesai metode dan disiplin ilmiah.
Sejak 2 tahun terakhir pemerintah mengeluarkan sekitar Rp 12 triliun per tahun untuk pendataan atas nama masyarakat kurang mampu titik angka ini setara dengan memperbaiki 600.000 rumah sangat sederhana di Kementerian pupr.
Lantas kata dia pemerintah kemudian berupaya menciptakan ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh salah satu upaya utama adalah memperbaiki dan melengkapi data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk titik tentu saja kegiatan tersebut diamanahkan kepada Badan Pusat Statistik sesuai undang-undang statistik Nomor 16 Tahun 1997 pasal 9 ayat 1 dan ayat 2.
“Regsosek adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam mulai dari kondisi demografi perubahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial, “tandasnya.
Informasi yang konferensif ini lanjut dia lagi memungkinkan regsosek menyajikan tingkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah titik pengetahuan akan tingkat kesejahteraan penduduk membantu pemerintah berbagai tingkatan dalam mendasar penduduk sasaran khususnya dalam program-program sosial dan tanggap darurat kebencanaan.
Kelengkapan regsostek membuka peluang pemanfaatan yang luas dan tidak hanya program-program sosial saja data yang lengkap akan mendukung program pemberian ekonomi, penyediaan kebutuhan infrastruktur pemerataan akses pendidikan dan kesehatan peningkatan inklusi keuangan, dan program dan untuk mendorong potensi pembangunan di pusat dan daerah sukses membantu mewujudkan Indonesia membangun secara inklusif.
” data regsostek dapat mendukung proses identifikasi tersebut sehingga bantuan yang tepat dapat disalurkan dengan metode , “ujarnya lagi.
Untuk itu dia meminta kepada masyarakat agar pendataan regsosek untuk basis data yang harus dimutakhirkan secara berkala, partisipasi aktif masyarakat dan pihak yang berkepentingan sangat penting dalam pembaruan data secara berkesinambungan terutama pemerintah daerah hingga desa dan kelurahan. Dinas komunikasi dan informasi Kabupaten Buton sebagai bagian gugus tugas regsosek Kabupaten Buton diinstruksikan berperan dalam memberikan informasi dan publisitas seluas-luasnya kepada masyarakat terkait penyelenggaraan kegiatan regsosek di Kabupaten Buton.
“Regsosek jual salah satu upaya pemerintah mewujudkan satu data program perlindungan dan pembedaan masyarakat Indonesia Oleh karena itu berbagai instansi pemerintah harus bekerja sama untuk saling berbagi memanfaatkan data hasil regsosek, ” harapnya.
Pelaksanaan regsosek menjadi langka strategis yang tepat dalam pembangunan pembangunan ekonomi Indonesia khususnya Kabupaten Buton semoga kita dapat mencapai berbagai tujuan pembangunan strategis bahkan tujuan pembangunan Global melalui pengembangan regsosek yang komprehensif.
Untuk mencapai tujuan tersebut tidak mudah membutuhkan upaya dan jalinan komitmen untuk kolaborasi antara pemerintah pusat daerah desa/kelurahan tidak lupa bahwa kita pun membutuhkan partisipasi aktif Dari berbagai elemen masyarakat akademisi, pengamat kebijakan, pakar dan masyarakat umum bagi pengembangan regsosek yang lebih ideal.
“Mari bersama-sama kita membangun Kabupaten Buton melalui regsosek, kami di pemerintahan daerah kabupaten Buton selalu siap mendukung kegiatan pendataan yang dilakukan BPS di lingkup Kabupaten Buton,”tandasnya.