BUTON, FAKTASULTRA.ID – DPRD Buton bersama pemerintah daerah Kabupaten Buton resmi menetapkan Perda sarang burung walet untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pungutan pajak.
Persetujuan penetapan Perda tentang pajak sarang burung walet, di gelar di kantor DPRD Buton Senin 29 agustus 2022.
“Ini sidang paripurna pertama saya dan saya ucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah mengusulkan saya sebagai salah satu nama calon pj bupati Buton. Terimakaisih kepada dprd,”ujarnya.
Kepala BPKAD Sultra ini mengucapkan terima kasih dan bersyukur karena telah dilantik oleh Gubernur Sultra pada tanggal 24 Agustus 2022.
” Alhamdulillah kita dapat melaksanakan sidang paripurna DPRD dalam rangka persetujuan penetapan rancangan Perda tentang pajak sarang burung walet, “serunya.
Berbagai tahapan telah dilalui untuk menetapkan Perda sarang burung walet melalui proses perjanjian bersama dalam sidang paripurna sebelumnya disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi.
Dari keseluruhan tahapan tersebut lanjut dia, berbagai saran dan masukan dari anggota DPRD telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Rancangan peraturan daerah yang disetujui hari ini.
Untuk itu Raperda ini nanti menjadi dasar bagi Pemda dalam melakukan pungutan pajak daerah yang akan menjadi sumber PAD bagi daerah.
Dijelaskannya usaha budidaya sarang burung walet mulai dilakukan oleh masyarakat dan perkembangbiakan sarung walet telah besar 7 Desa lima Kecamatan, sarang burung walet yang berhasil diidentifikasi Dinas Pertanian Buton terdiri dari 9 orang pemuda dan satu orang pengumpaul
“Kehadiran sarang burung walet tersebut akan berpengaruh terhadap munculnya pengusaha-pengusaha, dikarenakan usaha budidaya sarang burung walet memberikan keuntungan yang sangat menjanjikan,”imbuhnya.
Kata dia lagi hingga saat ini harga sarang burung walet di Sulawesi Tenggara berkisar Rp 7 juta sampai 9 juta per kg.
Dengan meningkatnya kegiatan masyarakat untuk melakukan pengembangbiakan dan semakin meningkatnya perusahaan sarang burung walet akan memberikan dampak positif bagi daerah yaitu meningkatkan PAD.
Namun dia juga menyampaikan penetapan Perda sarang burung walet masih akan dilakukan evaluasi gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil pemerintahan di pusat dan kementerian dalam Negeri dan kementerian keuangan.
Saat sidang paripurna pertama PJ Bupati Buton hadir langsung diikuti Forkopimda, kepala OPD dan Anggota DPRD Buton.