Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

KPUD Buton Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022

KPUD Buton Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022
KPUD Buton Saat Sosialisais PKPU No 4 tahun 2022

BUTON, FAKTASULTRA.ID – KPUD Buton Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu serta pengenalan fungsi sistem informatika parpol (Sipol) kepada Parpol tingkat Kab.Buton di RM Kencana Baubau, Kamis (04/08).

Koordinator Divisi Teknis KPUD Buton Hikarni Ali mengatakan Sosialisasi ini merupakan kegiatan KPUD menjelang Pemilihan Umum tahun 2024.

“Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini agar teman-teman Partai Politik (Parpol) memahami tentang proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu, dan melaksanakan kewajiban Parpol untuk nantinya bisa ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu tahun 2024,”ujarnya.

Selain itu, lanjut Hikarni, agenda sosialisasi ini juga untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon Parpol peserta pemilu agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPUD dan kemudian ditetapkan oleh KPU RI.

“Jadi hari ini kita mensosailisasikan PKPU No 4 Tahun 2022, karena kalau kita melihat model pendaftaran 2022 ini ada beberapa hal yang berbeda, jika di pemilu 2019 parpol tingkat kabupaten / kota menyampaikan dokumen keanggotaan tapi kali ini karena modelnya satu pintu,”ujarnya.

Saat ini lanjut dia tahapan yang dilakukan KPUD Buton baru pada tahapan pendaftaran yang berjalan kemudian  verifikasi administari dan nantinya verifikasi faktual.

Jadi terkait verifikasi faktual partai-partai yang memiliki PP 4 persen mereka hanya akan melalui verifikasi administrasi.

Peraturan KPU yang wajib kita lakukan terhadap 9 (sembilan) Parpol, yang memenuhi syarat parliamentary Threshold pada pemilihan tahun 2019 lalu, hanya dilakukan verifikasi administrasi diantaranya, Partai Golkar, Partai PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai PKB, Partai PKS, Partai PPP, Partai PAN, Partai Gerindra dan Partai Hanura.

Sedangkan untuk Parpol yang tidak memenuhi syarat parliamentary Threshold pada pemilihan Umum Tahun 2019 dan partai Baru, ungkap Hikarni, tetap dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Asisten I Setdq Buton Alimani S.Sos mengapresiasi kegiatan sosialisasi PKKPU No 4 tahun 2022, ini apa yang jadi materi diperbincangkana sehingga akan menjadi bahan saat pelaksanaan Pemilu lagi.

“Mudah-mudahan dengan PKPU No 4 tahun 2022 ini, Pemilu akan berjalan secara mandiri luber, sehat hasil dan bermanfaat,”harapnya.

Tinggalkan Balasan