BUTON, FAKTASULTRA.ID – Bupati Buton Drs La Bakry M.Si mengajukan dua buah Raperda kepada DPRD Buton saat sidang paripurna di DPRD, Selasa (16/08).
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Buton Hariasi Salad SH, dihadiri Wakil Bupati Buton, Forkopimda, Kepala OPD dan 20 anggota DPRD Buton.
Ketika menyampaikan sambutannya Bupati Buton mengatakan dua buah Rancangan peraturan daerah Kabupaten Buton yang diajukan yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan Perda tentang pajak sarang burung walet.
Dia menjelaskan terkait rancangan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah perlu disampaikannya bahwa pada tahun 2015 lalu secara bersama-sama telah menetapkan regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah yakni Perda Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015 tentang pokok-pokok penggolongan keuangan daerah.
pengajuan Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini adalah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan di daerah dengan beberapa regulasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Kata dia Beberapa regulasi baru tersebut antara lain yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, dalam ketentuan pasal 3 peraturan menteri dalam negeri diatur bahwa pemerintah daerah yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah harus ditetapkan paling lama Tahun 2022.
” Salah satu bentuk pengaturan baru yang termuat dalam Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini adalah terkait kewajiban pemerintah daerah/perangkat daerah untuk menetapkan sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dalam satu data melalui sistem informasi pemerintahan daerah, “ujarnya.
Hal ini lanjut dia di samping untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan juga bertujuan untuk memberikan landasan hukum penerapan sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik melalui sistem informasi pemerintahan daerah di kabupaten Buton.
Politisi Golkar ini juga menyebut Rancangan peraturan daerah tentang sarang burung walet perlu disampaikan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah salah satu sumber pendapatan daerah adalah pajak daerah Kemudian undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diperbaharui oleh undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah disebutkan oleh salah satu pajak yang dapat dipungut oleh daerah adalah pajak sarang burung walet.
” usaha pembudidayaan sarang burung walet yang mulai digeluti oleh masyarakat Kabupaten saat ini merupakan salah satu potensi yang dimiliki Kabupaten Buton dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, “katanya lagi.
Sehingga dengan menetapkan sarang burung walet menjadi salah satu jenis pajak daerah akan memberikan tambahan sumber pendapatan asli daerah baru dari sumber-sumber yang telah ada selama ini.
Namun dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan peraturan daerah pajak sarang burung walet ini Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang membidangi pertanian harus melakukan pembinaan kepada petani sarang burung walet.
“Melalui usaha sarang burung walet ini dapat meningkatkan pendapatan petani dan mampu bersaing di sektor usaha lainnya,”harapnya.
Oleh karena itu lanjut dia lagi melalui penetapan Perda diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintahan daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah maupun bagi masyarakat yang menggelola sarang burung walet sebagai wajib pajak. Serta memberikan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak sarang burung walet di masa mendatang dan mendukung pembinaan Masyarakat khususnya petani sarang burung walet sehingga peningkatan pendapatan nasional dapat tercapai.
Kedua rancangan Perda yang diajukan didukung dengan naskah akademik serta telah melalui proses harmonisasi oleh tenaga perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Khusus untuk rancangan Perda tentang pajak Serang pulang walet dalam penetapan berdasarkan tarif pajaknya melibatkan dan atau disepakati antara pemerintah daerah dan masyarakat pe budaya sarang burung walet pada rapat penyempurnaan rancangan Perda dimaksud.
“Saya berharap kedua rancangan Perda yang kami ajukan ini dapat disetujui untuk dibahas sesuai dengan tahapan-tahapannya selanjutnya saya mengharapkan masukan hantaran yang bersifat membangun dari semua untuk kesempurnaan Perda yang akan dihasilkan sehingga membawa manfaat bagi kemajuan daerah yang kita cintai.”imbunya.





