BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Selang beberapa waktu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pria inisial IFN tersangka pemerkosaan dua remaja putri di kota Baubau berhasil dibekuk satuan Polsek Wahai, kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah, pada Jum’at (15/07/2022) lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi oleh media via WhatsApp, Sabtu (22/7/2022), tersangka saat ini sudah dalam pengamanan Polres Baubau. Penangkapan tersangka merupakan hasil koordinasi polres Baubau yang telah mengetahui keberadaan tersangka.
“Polsek Wahai sebelumnya melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, setelah diketahui langsung dilakukan penangkapan pada tanggal 15 juli 2022, selanjutnya Opsnal satreskrim Polres Baubau berangkat menjemput tersangka,”terangnya.
Tersangka IFN diduga melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perbuatan tersangka terungkap saat video asusila yang direkam tersangka tersebar disalah satu platform medsos. Salah satu pihak keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Baubau.
Setelah didesak pihak keluarga ternyata perbuatan bejat tersangka telah dilakukan sejak medio April 2020. Tersangka berhasil memperdaya para korban dengan modus mengajarkan ilmu agama.
Bukan main-main, tersangka pertama kali melakukan tindakan pemerkosaan secara bertiga (threesome) kepada dua korban sekaligus yakni YN (16) dan A (19) disebuah rumah kost tersangka yang terletak di kelurahan Kadolo, dimana saat itu tersangka merekam video aksi tak senonoh itu secara sembunyi.
Dengan modal video asusila tersebut, tersangka terus mengancam para korban untuk menuruti hawa nafsu tersangka melakukan hubungan badan. Selain itu, tersangka juga meminta para korban untuk membuat video asusila yang direkam dibawah ancaman.
Mewakili pihak keluarga, kuasa hukum korban, Safrin Salam mengungkapkan apresiasi kepada pihak polres Baubau yang telah sigap dalam menangani kasus kekerasan seksual yang dialami kliennya.
“Keluarga juga mengucapkan terima kasih terhadap peran dan dukungan dari teman-teman media yang mendukung penuh pada penyelesaian perkara ini. Dengan tertangkapnya tersangka, tentu kami selaku kuasa hukum tidak akan menghentikan pengawasan atas proses hukum kasus ini,”tegasnya.
Ia juga menekankan perkara kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa dimana penanganan hukumnya juga harus luar biasa.