BUTON, FAKTASULTRA.ID – Ketua perkumpulan honorer Indonesia (PHI) Sahiruddin Anto mengatakan atas nama perkumpulan honorer kategori II Indonesia kami menolak terhadap keputusan mentri yang akan mmmenghapus honorer.
“Dasarnya jelas di dalam PP No 48 tahunn 2005 itu juga mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer, Saya melihat SE Menpan yang dikeluarkan tahun 2022 disitu menjelaskan bahwa sudah terlaksana dengan tuntas,”ujarnya.
Jika dikatakan selesai dengan tuntas seharusnya honorer kategori 2 sudah menjadi PNS namun kenyataanya masih ada tenaga honorer yang melaksanakan tes masih ada 300 lebih yang belum di tuntaskan pemerintah.
Honorer itu ada dua honorer kategori 1 dan kategori 2 seharusnya selàin honorer tersebut tidak ada honorer lagi, ini dibuktikan dengan Pasal 8 mengatakan untuk pengangkatan tenaga honorer harus ditetapkan dengan PP.
“Nah ini jelas seharusnya sejak 2006 hingga saat ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer,”ujarnya.
Namun kenyataannya berbeda, Pempus tidak memberikan sanksi kepada Pemerintah daerah jika akan mengangkat honorer baru.
Sehingga ia meminta agar honorer kategori 2 diangkat menjadi ONS dan non kategori diselesaikan dengan jalur P3K.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat resmi terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
Bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Status tenaga alih daya (outsourcing) bukan merupakan tenaga honorer.
Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkannya amanat sebagaimana di atas dan tetap mengangkat pegawai non-PNS akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.





