Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Ramah Tamah Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Wabup Apresiasi Kinerja Kejari

Ramah Tamah Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Wabup Apresiasi Kinerja Kejari
Ramah Tamah Hari Bhakti Adhyaksa Kejari Buton, Jumat (22/07/2022).

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Wakil Bupati Buton Iis Elianti menghadiri ramah tamah Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan Negeri Buton yang digelar di Kantor Kejari Buton, Jumat (22/07/2022).

Ramah tamah HBA Kejari Buton ke 62 dihadiri Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen SH SIK M.Si, Yang mewakili Bupati Busel, Dandim Buton, Bupati Buteng, Kapolres Baubau, Ketua DPRD Buton, dan para OPD Buton

“Saya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Buton dalam mengawal dan melakukan pendampingan pada semua kegiatan strategis yang berhubungan langsung dengan masyarakat,”ujarnya.

Kata dia Kejari Buton sudah banyak memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah dengan pendampingan kegaitan di Buton, Dia berpesan agar OPD jangan takut dengan Kejari ataupun Polres.

“Jangan takut masuk kejaksaan atau Polres jalinlah silaturahim yang baik, jika ada kerjasama dengan kejaksaan kegiatan akan berjalan dengan baik apalagi jika kegiatan itu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,”tambahnya.

Wabup Buton juga mendukung program Jaksa agung yang melakukan restorasi pada penegakkan hukum.

“Pemkab Buton mendukung semua program Kejari Buton yang ada di Kabupaten Buton, Saya dan Bupati Buton akan selesai masa jabatan bulan depan, disisa masa jabatan jika ada yang dibutuhkan dapat disampaikan kepada kami,”imbuhnya.

Pada kesempatan itu juga, Wabup menyampaikan pamit diri dan permohonan maaf jika selama menjabat banyak kekurangannya.

Ramah Tamah Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Wabup Apresiasi Kinerja Kejari
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 di Kejari Buton

Sementara itu Kajari Buton Ledrik V.M Takaendang mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pemda Buton khususnya Wakil Bupati Buton

“Terimakasih kepada Pemkab Buton yang telah mensukseskan program-program Kejaksaan Agung dengan di berikan hak pinjam pakai di Lapodi yang kita jadikan sebagai Rumah Restorative Justice,” ucap Kajari Buton.

Dikatakan Kajari, Restorative Justice adalah terobosan dari Jaksa Agung sebagai implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam hal mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Maka lahirlah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice yaitu perkara yang berproses mulai dari penyidik dan ketika ditingkatkan statusnya ke penuntutan atau P21 maka dimungkinkan untuk perkara itu tidak lanjut ke pengadilan.

“Melalui hari Bakti Adhyaksa ini, Saya ucapkan terimakasih kepada Pemkab Buton, Buton Selatan dan Buton Tengah untuk tetap bersinergi dan menjaga silaturahmi,” tutup Kajari Buton.

Acara ramah tamah itu, ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kajari Buton, Ledrik V.M Takaendengan, S.H,.M.H, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Kabupaten Buton, Ny Monalisa Ledrik Takaendengan

Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolres Buton, Ketua PN Pasarwajo, yang mewakili Pj. Bupati Busel, yang mewakili Kapolres Baubau, yang mewakili Dandim 1413 Buton, yang mewakili Ketua PA, Plh. Sekda.

Tinggalkan Balasan