Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Pelantikan Kades Kawabakole Paling Lambat 16 September 2022

Pelantikan Kades Kawabakole Paling Lambat 16 September 2022
Kepala PMD Buton Murtaba Muru

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pasca pleno penetapan Kades Terpilih La Ode Masa untuk mengisi sisa masa jabatan Kades Kabawakole Kecamatan Pasarwajo, Kab.Buton, PMD Buton mulai melakukan persiapan pelantikan.

Kepala PMD Buton Murtaba Muru menjelaskan pelaksanaan pelantikan Kades Kabawakole akan digelar paling lama 16 september 2022, dua bulan setelah pleno penetapan.

“Pelantikan itu paling lama dua bulan setelah pleno penetapan namun waktunya bisa saja berubah mudah-mudahan sebelum masa jabatan Bupati Buton berakhir, 24 agustus,”ujarnya ketika ditemui, Rabu (27/07).

Menurut dia setelah pleno maka hasilnya  diserahkan kepada BPD seminggu kemudian setelah DPD pleno, dilanjutkan ke Camat. Nanti camat mengusulkan kepada Bupati Buton.

“Usulan camat ke Bupati paling lama 30 hari terhitung dari tanggal 16 juli hingga 16 agustus 2022, jika telah diterima Bupati maka diberikan waktu sebulan lagi hingga diterbitkan SK yaitu pada tanggal 16 september,”bebernya.

Nanti PMD Buton yang akan untuk membuat SK berdasarkan ketentuan peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2020 pasal 88 ayat 4 bahwasanya SK itu dibuat setelah ada surat dari camat paling lama 1 bulan atau 30 hari.

Dia juga menyebut ada lima desa yang akan melakukan Pilkades serentak pada tahun 2023 diantaranya Desa lapodi di Kecamatan Pasarwaji, Desa wakalambe di Kecamatan Kapontori dan tiga desa di Kecamatan Lasalimu Selatan yakni Siomanuru, Siotapina dan ambuau Indah

“Sedianya Pilkades serentak akan kita gelar tahun 2022 ini namun karena keterbatasan anggaran sehingga nanti digelar pada tahun 2023,, dan kita dikasih waktu sebelum bulan oktober,”tandasnya.

Dari ketentuan yang ada pelaksanaan Pilkades serentak digelar sebelum bulan oktober namun KabupatenButon akan menggelar Pilkades serentak pada bulan januari 2023.

 

Tinggalkan Balasan