Memberitakan Dengan Fakta

Riesky Purnama Rinawan Mangkir Dipersidangan

Riesky Purnama Rinawan Mangkir Dipersidangan
Sidang kasus penipuan yang dilayangkan Saksi Pelapor Riesky Purnama di PN Kendari, Selasa (14/06).

KENDARI, FAKTASULTRA.ID – Hakim Pengadilan Negeri Kendari kembali menunda sidang kasus tindak pidana penipuan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik yang dilaporkan Riesky Purnama Rinawan.

Saksi Pelapor Riesky Purnama Rinawan tidak datang tanpa alasan padahal sidang untuk ketiga kalinya digelar dengan agenda yang sama meminta keterangan Saksi Pelapor.

“Sidang ditunda kembali, saksi pelapor tidak hadir,”ujar Anggota Majelis Hakim Frans Pangemanan, Selasa (14/06/2022).

Sejak sidang tanggal 31 Mei, 7 Juni, 14 Juni 2022 dengan agenda sidang memeriksa Saksi Pelapor, tidak pernah dihadiri pelapor Riesky Purnama Rinawan, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi pelapor minggu depan tanggal 21 Juni 2022. Pasalnya kasus ini terjadi atas laporan pelapor Riesky Pernama R dengan Nomor Polisi LP/B/372/VII/2021/SKPT Polda Sultra tanggal 8 juli 2021 dan wajib diperiksa dipersidangan.

JPU Dina SH memperlihatkan Surat panggilan yang pertama ke Majelis dengan dihadiri dua saksi Veronika dan Tang minggu lalu, namun sidang hari selasa (14/06/2022) tidak ada sama sekali. JPU meminta sidang untuk saksi pelapor digelar virtual namun ditolak Majelis hakim.

“Dari awal sidang ini adalah offline semua para pihak hadir, JPU harus menghadirkan saksi pelapor minggu depan tanggal 21 juni 2022,”tandas hakim dipersidangan.

Dia meminta agar JPU memanggil dengan surat kepada Saksi Pelapor Riesky Purnama Rinawan untuk hadir minggu depan di persidangan, sidang kali ini sudah pemanggilan dengan surat kedua kalinya.

Pantauan kami Sidang dengan agenda memeriksa saksi pelapor digelar sekira pukul 14.10 WITA selama tujuh menit, hanya dihadiri pengacara tergugat, Tergugat Jakson W Kumaat, JPU Dina SH, Hakim Anggota Frans Pengemanan sementara saksi pelapor tidak hadir sama sekali sehingga ditunda.

Sebelumnya Kamis 9 Juni 2022 Pengadilan Negeri Pasarwajo mengadili Gugatan Riesky Purnama Rinawan mewakili PT. SURYA SAGA UTAMA (SSU) Tidak Dapat Diterima (NO).

Hakim mengabulkan atau menerima Eksepsi Error in Persona: Diskwalifikasi in Person yang diajukan Para Tergugat, Jackson W Kumaat sebagai Tergugat-I, PT Emar Elang Perkasa (EEP) sebagai Tergugat-II, PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) sebagai Tergugat-III dalam perkara No. 16/Pdt.G/2021/PN.Psw.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menurut fakta fakta dan bukti dalam persidangan PT Surya Saga Utama yang diwakili oleh RIESKY PURNAMA RINAWAN sebagai Direktur bedasarkan Akta RUPSLB No. 01, tanggal 18 Mei 2020 oleh Notaris Apsari Sri Ekowati, S.H., M.H  terbukti tidak pernah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Oleh Karenanya RIESKY PURNAMA RINAWAN tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan Gugatan.

Tinggalkan Balasan