Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Kejaksaan Buton Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Buteng

Kejaksaan Buton Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Buteng
Kajari Buton Ledrik V Takandeangan, Kasi Intel Azer J Orno saat komfrensi pers beberapa waktu lalu.

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Penyidik Tindak Kejaksaan Negeri Buton kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan air bersih dan pengadaan sambungan rumah (SR) yang bersumber dari dana penyertaan modal Kabupaten Buteng tahun anggaran 2020.

 

Kamis 9 juli 2022 Ir AWR selaku selaku Direktur Umum Perumda Oeno Lia tahun 2020 ditetapkan sebagai Tersangka baru dalam perkara dimaksud. Penetapan tersangka Ir. AWR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :Print-363/P.3.18/Fd.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka “M” dan  “TT” sebanyak 20 orang saksi, maka penyidik menemukan adanya perbuatan pihak lain yang telah memenuhi alat bukti dalam perkara dimaksud,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan  melalui Kasi Intelnya Azer J Orno SH saat menyampaikan siaran persnya, Jumat (10/06/2022).

Dia mengatakan Ir. AWR selaku Direktur Umum Perumda Oeno Lia tahun 2020 memiliki tugas dan kewenangan atas pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan, maka tersangka Ir. AWR bertanggung jawab atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Perumdam Oeno Lia, namun yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan benar.

“Bawa perbuatan Korupsi yang dilakukan tersangka M dan TT tidak lepas dari kelalaian atau pembiaran tersangka Ir. AWR selaku direktur umum,”tandasnya.

Selain itu lanjut dia, tersangka Ir. AWR juga menerima sejumlah pemberian uang yang bersumber dari dana penyertaan Modal Perumdam Oeno Lia tahun anggaran 2020 melalui tersangka TT, dan penerimaan dari pihak lain yang merupakan rekanan yang ditunjuk oleh Ir. AWR.

Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Disebutkannya juga penyidik telah menemukan bukti-bukti baru yang berkaitan dengan besaran kerugian keuangan negara, sehingga dugaan kerugian keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Saluran Air Bersih/ Sambungan Rumah (Sr) Pada Perumdam Oeno Lia Yang Bersumber Dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020 yang awalnya sebesar Rp.3.279.373.536 menjadi Rp. 4.193.948.760.

Dia menambahkan kerugian negara meningkat karena ada bukti-bukti tambahan yang baru ditemukan penyidik dari para saksi berupa, bukti pertanggujawaban yang baru diserahkan kepada penyidik, setelah diteliti oleh penyidik maka ada sebagian dana yang tidak bisa dipertanggunjawabkan atau terdapat selisih.

Tinggalkan Balasan