Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Setelah Direktur PDAM Buteng, Jaksa Tetapkan Plt Direktur PDAM Busel Tersangka Baru

Setelah Direktur PDAM Buteng, Jaksa Tetapkan Plt Direktur PDAM Busel Tersangka Baru
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan ketika menunjukkan 1unit mobil rush yang disita atas kasus dugaan korupsi di PDAM Buteng

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Setelah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Muhiddin ditetapkan sebagai tersangka kini  Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali menetapkan satu tersangka baru yakni Pelaksana Direktur PDAM Busel, Ir TT.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan mengatakan hari ini pihaknya telah menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan korupsi pada Perumda Oeno Lia (PDAM) Buteng.

Keduanya dijerat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan air bersih dan pengadaan sambungan rumah (SR) yang bersumber dari dana penyertaan modal Kabupaten Buteng tahun anggaran 2020.

“Kasus Perumda PDAM Buteng mèrugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar,”ujar Kajari Buton ketika ditemui, Kamis (12/05/2022).

Kajari menjelaskan tersangka M telah mengembalikan kerugian negara tahap pertama sebesar Rp.1.400.100.000 dan total yang dikembalikan saat ini sebanyak Rp 3,071.000.000 dari total kerugian negara sebesar Rp.3.279.373.536.

Sementara itu tersangka baru, Ir TT yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur PDAM Busel ikut menikmati sebesar Rp 300 juta dan baru mengembalikan Rp 100 juta, masih tersisa Rp 200 juta lagi.

“Selain uang negara yang sudah diselamatkan sebesar Rp 3,07 miliar, Kejaksaan juga menyita 1 unit mobil Rush,”bebernya.

Terhadap bukti tersebut, selanjutnya telah dilakukan Penitipan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri  Buton di BRI Unit Pasarwajo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sangkaan,  Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia berharap dengan adanya peristiwa ini dapat memberikan efek jera agar berhati-hati dalam mengelolah uang negara yang dikelolah untuk masyarakat, sehingga uang yang begitu besar yang digelontorkan bisa dimanfaatkan dengan baik.

Sebelumnya penetapan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-221/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 11 April 2022. penyidik Kejari Buton telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi.

Tinggalkan Balasan