BUTON, FAKTASULTRA.ID – Tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, korbannya remaja La Ode Surwan (17) asal Desa Tira Sampolawa, Kamis (12/05/2022).
Kapolsek Sampuabalo Iptu Herman Mota membenarkan hal itu. “Ia benar, ada tindak pidana penganiayaan dan korban saat ini tengah di rawat di Rumah Sakit Laburunci,”ujarnya Senin (16/05/2022).
Berdasarkan laporan dan keterangan para para saksi, awalnya korban bersama dengan teman-temannya pulang dari tempat acara pesta di Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, namun ditengah jalan di cegat oleh pelaku lelaki berinisial (R) dan menanyakan sesuatu kepada korban.
“Bisakah saya bertanya sama korban (La Ode Surwan)” dan dijawab oleh teman korban La Ode Arfan bahwa ” Bisa, namun jangan bicara ditempat gelap” sehingga saat itu korban dan pelaku cerita berdua dan tidak lama kemudian teman korban La Ode Arfan kembali bertanya. “Sudah selesai ceritanya?,”tanya Arfan.
Sehingga saat itu korban langsung berjalan dan tiba-tiba pelaku mengikuti korban dari arah belakang dan langsung menikam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur kearah punggung korban dan mengenai punggung belakang hingga pisau tersebut tidak tercabut dan pelaku langsung melarikan diri dihutan.
Sedangkan korban langsung terjatuh ketanah dalam keadaan pisau masih tertancap dibadan korban dibagian punggung lalu kemudian warga desa yang mendengar keributan tersebut dan melaporkan kepihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.
Dari kejadian tersebut Polsek Sampuabalo langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Ini masalah dendam lama yang terjadi di Desa Tira Kec. Sampolawa yang mana pelaku pernah dikeroyok oleh teman-teman korban yang sampai saat ini belum diketahui palakunya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sampuabalo,” jelas Kapolsek.
Diketahui bahwa pihak keluarga pelaku dan keluarga korban sudah menyerahkan sepenuhnya kejadian ini kepada pihak Polsek Sampuabalo untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.