BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Polres Baubau menyita sekitar 11,5 ton minuman keras illegal dari kios fitrios di jalan Jambu Mete, Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau,Sulawesi Tenggara, Sabtu (9/4/2022) malam.
Kios tersebut diduga mengedar minuman tanpa ada surat izin tempat penyimpanan/gudang sebagai subdistributor minuman keras.
“Kita laksanakan Operasi ini guna untuk mencegah penyakit masyarakat yang tidak berkembang lebih besar sehingga kita dapat menekan dan meminimalisir kejadian yang ada di wilayah kita sehingga malam Minggu ini operasi cipkon itu tetap berjalan dengan baik dan lancar,” kata Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar, Minggu (10/4/2022).
Polisi kemudian membawa ribuan liter minuman keras berupa botol minuman sebanyak 11.597, 57 liter kedalam mobil dalmas. Miras tersebut kemudian dibawa di Polres untuk dimusnahkan.
Selain menyita miras, Polres Baubau juga melakukan razia di tempat- tempat yang dijadikan sebagai tempat prostitusi.
“Sasaran kita operasi antara lain prostitusi dan miras dan tidak menutup kemungkinan kalau ada narkoba yang di temukan agar segera diamankan,” ujar Bahtiar
Dalam razia tersebut, anggota polres tak menemukan oknum warga yang melakukan prostitusi di bulan Ramadan.





