Memberitakan Dengan Fakta

Polsek Wolio Bekuk Dua Residivis Pelaku Pencurian di Baubau

Polsek Wolio Bekuk Dua Residivis Pelaku Pencurian di Baubau

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Dua pelaku residivis pencurian,  DH alias LN (35) dan BS alias ID (27) kembali dibekuk Unit Reskrim Polsek Wolio di dua lokasi yang berbeda.

Kedua pelaku yang bekerja sendiri-sendiri ini, kerap mencuri di rumah warga yang kosong ditinggal pemiliknya.

“LN yang sehari-hari sebagai buruh harian lepas ini mengaku telah mencuri di 34 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di seputar Kota Baubau sejak 2021,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, dalam keterangan rilisnya, Selasa (12/4/2022).

Dari hasil curian pelaku LN, Unit Reskrim Polsek Wolio berhasil mengamankan 5 (lima) buah HP, sedangkan 5 unit lainnya  bersama 1 Buah TV telah dijual Ipar tersangka di kota Banggai.

“Sebagian lagi dijual lewat market Place Media Sosial FB Baubau jual Beli (BJB),” ujar Erwin.

Berbeda dengan BS alias ID, Pemuda Kelurahan Tampuna itu mencuri sejak maret tahun 2020 dan terpaksa dilumpuhkan karena saat diamankan membawa badik. Pria yang sehari-hari menjual ikan itu sudah lama menjadi target operasi polisi.

“Modus pelaku (ID) dalam melakukan aksinya selalu membawa sajam,” ucapnya.

Dari tangan ID Polisi mengamankan dua unit Laptop merk Acer, 1 buah HP merek OppoA92, dan hard disk 500 GB.

“Mereka (tersangka) tak saling kenal. Ditangkap karena kasus yang sama di waktu berbeda,” kata Erwin.

AKBP Erwin menyebutkan, hasil penjualan barang hasil curian dipergunakan kedua tersangka untuk berfoya-foya.

Kedua pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polsek Wolio. Pelaku DH alias LN dikenakan pasal 362 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman paling kaa 5 (lima) tahun kurungan.

Sedangkan ID pasal 363 ke -3e Kuhpidana dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun.

 

Tinggalkan Balasan