MUNA, FAKTASULTRA.ID – Aparat gabungan Polres Muna menggerebek tempat produksi minuman keras (miras) tradisional di beberapa desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sekitar 2,3 ton miras tradisional jenis arak dan kameko.
“Total keseluruhan ada 2,3 ton yang diambil di beberapa tempat yang dilaksanakan razia oleh tim Operasi Pekat Polres Muna,” kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Kamis (7/4/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapatkan miras yang sementara di produksi seperti di desa Sangia Tiworo, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat.
Miras tersebut sementara di masak dan disuling, dan temukan ratusan liter bahan miras yang tersimpan dalam beberapa drum.
Polisi kemudian menyita miras jenis arak dan kameko yang kemudian dibawa ke mako Polres Muna untuk dijadikan bahan bukti dan untuk dimusnahkan.
“Ada yang kita datangi TKP orangnya sudah melarikan diri. Tujuannya adalah bagaimana menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif terutama dalam melaksanakan ibadah bulan suci Ramadan ini,” ujar Mulkaifin.
Selama penegakkan hukum operasi pekat ini, Kapolres memohon kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada penyakit masyarakat di lingkungannya masing-masing.