BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Polres Baubau mewajibkan seluruh polsek untuk memasang dan menerapkan sistem scan QR code dalam aplikasi PeduliLindungi.
Polres Baubau juga menerapkan aturan kepada warga dan anggota polri yang ingin memasuki area Polres Baubau dan polsek wajib melakukan scan QR Code.
“Ini dilakukan sebagai upaya skrining pada masyarakat yang ingin mengakses pelayanan Kepolisian dan menciptakan rasa aman dan nyaman serta membantu pemerintah dalam menekan angka penularan COVID-19,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Sabtu (9/4/2022).
Menurut Erwin, penerapan aturan tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan riwayat perjalanan selama masa pandemic COVID-19.
“Saat ini sudah 93 persen atau sekitar 518 anggota Polres Baubau yang sudah melaksanakan vaksin 3 atau booster dari total 554 anggota,” ujar Erwin.
Sementara sisanya 36 anggota belum melaksanakan vaksin masih dalam alasan medis seperti hamil, sakit, dan lainnya.
Untuk melakukan scan QR Code sangat mudah, yakni dengan melakukan scan akan muncul beberapa warna seperti hijau, kuning dan merah.
Hijau menandakan vaksin lengkap, kuning menandakan vaksin belum lengkap, sementara merah menandakan belum divaksin.