BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, melarang anggotanya untuk membawa senjata api dalam menghadapi massa yang berunjuk rasa.
Larangan ini ia sampaikan dalam Apel kesiapsiagaan dan pengecekan sarana di Mapolres Baubau, Minggu (10/4/2022).
“Anggota selalu mempedomani Perkap No. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan dalam pelaksanaanya tidak ada personil yang membawa senjata api,” kata Erwin, Minggu.
Usai melakukan apel, anggota Dalmas Polres Baubau menggelar latihan untuk menghadapi unjuk rasa di Mapolres Baubau, Minggu (10/4/2022).
Latihan ini dilakukan dengan persiapan dalam menghadapi unjuk rasa dengan menghadapi kejadian kontijensi.
“Termasuk persiapan dalam menghadapi aksi unjuk rasa besok 11 April 2022,” ujar Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad.
Dalam apel tersebut dihadiri 96 personil dari tim negosiator 1 peleton, tim dalmas awal 1 peleton, tim dalmas lanjut 1 peleton, tim raimas 1 peleton, regu cadangan 1 peleton, Tim Dokumentasi dan Tim Kesehatan.