Memberitakan Dengan Fakta

Kanit Reskrim Polsek Siompu Dirikan Rumah Hukum untuk Masyarakat

Kanit Reskrim Polsek Siompu Dirikan Rumah Hukum untuk Masyarakat

BUTON SELATAN, FAKTASULTRA.ID – Maraknya tindak kriminalitas di Indonesia cukup membuat sebagian masyarakat resah, mulai dari kasus pencurian hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Tak ingin wilayahnya terancam, salah satu personel Polres Buton yang bertugas di Mapolsek Siompu Brigpol Salim yang menjabat sebagai pelaksana Kanit Reskrim Polsek Siompu bersama salah seorang warga Desa Lapara Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan telah melakukan terebosan membuat RHRJ.

Melalui RHRJ (Rumah Hukum Restorative Justice) Brigpol Salim bersama salah  seorang warga Desa Lapara akan memberikan bimbingan khusus bagi para calon pelaku tindak kriminalitas di kecamatan Siompu.

 

“Melalui rumah hukum tersebut kami menfasilitasi  bagi siapa saja yang sedang berurusan dengan hukum,” ujarnya.

 

Tujuan didirikannya RHRJ (Rumah Hukum Restorative Justice) ini tidak lain untuk menyelesaikan masalah kriminalitas dengan cara restorative justice atau penyelesaian perkara.

 

Selain itu lannut dia ketika ada kenakalan remaja  atau masalah kekerasan dalam rumah tangga bisa melalui RHRJ bisa di fasilitasi untuk dicarikan solusinya.

 

Ia juga menyebut bahwa tujuan utama RHRJ (Rumah Hukum Restorative Justice)  tidak lain untuk menyelesaikan masalah atau perkara serta diberikan pembinaan mental dan rohani untuk para pelaku kriminalitas.

 

“Disini pihak Kepolisian bersama salah seorang warga (ustaz) desa lapara akan membimbing siapa saja yang sedang berhadapan dengan hukum agar menjadi lebih baik,” jelasnya.

 

Program RHRJ mendukung Kepolisian bersama Kejaksaan menindak segala bentuk tindak kriminalitas yang akan diselesaikan secara kekeluargaan sebelum ditangani oleh pihak kepolisian.

 

“Selain ustaz kami juga melibatkan bhabinkamtibmas yang ada di desa tersebut,”bebernya lagi.

 

Brigpol Salim berharap agar warga masyarakat Kecamatan Siompu lebih taat dan memahami hukum yang berlaku di Indonesia, menurutnya setiap perbuatan tindak pidana yang akan berdampak buruk maka akan mendapat sanksi hukum yang akan di perolehnya.

Tinggalkan Balasan