MUNA, FAKTASULTRA.ID – Satreskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara, meringkus seorang guru mengaji, LN (63), di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Pelaku LN diduga telah mencabuli santri mengajinya sendiri yang masih berumur 9 tahun di dalam rumahnya.
“Pelaku pekerjaan sehari-hari guru mengaji, melaksanakan pengajiannya di rumahnya, saat 15.00 semuanya pulang kecuali 2 orang, 1 saksi inisial NR satu atas AN dilarang pulang disuruh tersangka untuk mencuci piring,” kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Jumat (22/4/2022).
Namun saat disuruh mencuci piring, seorang santrinya dibawa ke dalam kamar milik pelaku dan kemudian mencabuli korban.
“Saat melakukan perbuatan cabul, tersangka menyampaikan kepada korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun kemudian diberi uang Rp 5 ribu,” ujar Mulkaifin.
Korban kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-teman dan juga orangtuanya.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan guru mengaji LN ke polisi.
Satreskrim Polres Muna kemudian bergerak dan menangkap guru mengaji LN. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju gamis, celana pendek dan uang Rp 5 ribu.
“Atas perbuatan tersangka melanggar pasal Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar,” ucap Mulkaifin.











