BUTON, FAKTASULTRA.ID – Bupati Buton Drs La Bakry M.Si melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama Kadis Capil Buton, Jumat malam di di aula Rujab Bupati Buton (01/04/2022).
Pelantikan Kadi Capil Buton berdasarkan SK Mentri Dalam Negeri No 821.22-5990 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kadis Capil Buton.
Drs Nur Iskandar M.Si menjabat sebagai Kadis Capil Buton menggantikan Muhammad Amin SE M.Si yang telah memasuki usia pensiun.
Pelantikan digelar sekira pukil 21.30 WITA. Hadir saat pelantikan Asisten I Setda Buton, Kepala BKD, Kadis PMD, Kadis Diskominfo, Ketahanan Pangan, Plt Kepala Inspektorat Buton, Plt Kadishub Buton, Kadis Transmigrasi. Sedianya pelantikan digelar sore hari namun Bupati sedang meresmikan Pasar Rakyat Desa Waoleona Kec. Lasalimu pukul 14.00 WITA di Pasar Desa Waoleona.
Bupati Buton Drs La Bakry M.Si usai pelantikan Kadis Capil Buton di Rujab Bupati Buton, Jumat malam (01/04/2022)
Ketika menyampaikan sambutannya Bupati Buton menyampaikan selamat kepada Kepala Dinas Catatan Sipil yang baru saja dilantik.
“Sejak hari ini Dinas Capil tidak lagi dijabat pelaksana kadis namun sudah definitif,”ujarnya..
Politisi Golkar ini meminta agar kadis yang baru saja dilantik untuk melaksanakan tugas pelayanan kemasyarakatan dengan baik utamanya dalam pelayanan KTP, KK dan lainnya.
“Selamat kepada pejabat baru, laksanakan tugas pelayanan dengan sebaik mungkin. Capil jabatan yang sangat penting sehingga pelantikannya harus dengan persetujuan Mendagri,”tandasnya.
Dijelaskannya lambannya pelantikan Kadis Capil akibat proses dan tahapannya harus dengan izin Mentri Dalam Negeri berbeda dengan kadis lainnya, banyak kepala Daerah mendapat teguran KSAN akibat pelantikan kadis capil tanpa melalui tahapan Kemendagri.