BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Brigpol FZ, oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap bocah HK yang berumur 10 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, saat ini diamankan di ruang pemeriksaan khusus Seksi Propam Polres Baubau.
Selain menjalani pemeriksaan, Brigpol FZ juga juga menjalani pembinaan fisik di Polres Baubau.
“Sudah (pemeriksaan), jadi kita tetap intens melakukan pemeriksaan dan sekaligus pembinaan. Sampai saat ini yang bersangkutan kami amankan di ruang pemeriksaan khusus di seksi Propam Polres Baubau,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, saat mengunjungi rumah bocah HK, Rabu (20/4/2022).
Ia menambahkan anggotanya yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap HK, Brigpol FZ, akan mendapat konsekuensinya diproses secara prosedur dalam kedinasan kepolisian yang berlaku.
“Saya berjanji akan bertindak secara professional. Saya sudah sampaikan dan tegaskan tidak ada tumpang tindih, siapa yang bersalah akan diproses (hukum),” ujar Erwin
Sebelumnya, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, mengunjungi rumah bocah HK, korban aniaya oknum polisi Brigpol FZ di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Rabu (20/4/2022).
Dalam kunjungannya tersebut, Erwin menyampaikan permintaan maaf langsung kepada orangtua HK atas tindakan yang tak pantas dilakukan oleh anak buahnya.
“Kita bersilaturahmi dan sekaligus menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, dan kami sampaikan disini bahwa adinda Haikal kembali melakukan aktivitasnya bersekolah sebelumnya menjadi tanggung jawab kami,” ujarnya.
Erwin mengatakan dalam pertemuan dengan keluarga korban HK dapat bertindak bijak dan professional dengan dapat menghasil mufakat dengan tidak mengurangi asas yang ada.
“Sekaligus ini menjadi pengalaman dan acuan pelajaran kedepannya agar tidak terulang kembali,” ucap Erwin.
dalam kunjungannya tersebut, Kapolres memberikan santunan dan tali asih untuk kebutuhan bocah HK.
Sementara itu, ayah HK, Ramadan, mengatakan, sampai saat ini keluarga masih merembuk apakah kasus ini mau diteruskan atau berdamai.
“ Sebentar malam kepastiannya. Kalau dari mamanya, ingin melanjutkan kasus ini,” kata Ramadan.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polri dari polsek Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Brigpol FZ diduga menganiaya seorang bocah HK berumur 10 tahun, Senin (18/4/2022) sore.
penganiayaan tersebut terekam kamera pemantau milik warga dan viral di media sosial.
Korban HK yang ditemani neneknya datang melapor ke Polsek Wolio.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, datang langsung melihat keadaan Bocah HK di Polsek Wolio. Dokter dari RS Bhayangkara pun datang memeriksa keadaan HK.
Erwin sangat berang dengan tindakan yang dilakukan anak buahnya. Ia segera memerintahkan bagian seksi propam Polres Baubau untuk menindak dan mengamankan Brigpol FZ.
Tak berapa lama, oknum Brigpol FZ langsung diamankan seksi provost dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Baubau.





