BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pasca terjadinya pembakaran di Desa Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton. Para korban meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas aktor intelektual dibalik terjadinya kasus pembakaran, 22 november tahun 2021 lalu.
Menyikapi hal tersebut, pihak Kepolsian Resor Buton menghadirkan para korban didampingi aktifis yang menyuarakan aspirasinya melalui dialog bersama Kapolres Buton, AKBP Gunarko, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal SH MH di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton.
Perwakilan aktifis La Ode Sulman dalam kesempatannya mengatakan hingga saat ini baru sembilan orang yang dijadikan tersangka atas kasus pembakaran rumah dan kendaraan di Desa Lasalimu padahal pihaknya menduga aktor dibalik kasus tersebut belum ditangkap.
Menurut dia dialog yang dilakukannya dengan Polres Buton sekaligus menyerahkan empat nama yang seharusnya ikut ditahan dan disinyalir otak dari kasus pembakaran itu.
“Ada sembilan yang ditangkap dan ditahan aparat kepolisian, minggu depan akan dibacakan tuntutan hukumannya, tapi kami menduga empat aktor dibalik kasus tersebut malah belum ditahan,”katanya.
Dia mengatakan ada bukti jika empat nama yang diserahkan ke Polres Buton otak dibalik terjadinya kasus pembakaran tersebut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol mengatakan, pihak dari penyidik bahwa tahapan saat Ini sudah masuk ranah kewenangan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo Serta sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo dalam rangka persidangan memeriksa fakta – fakta perbuatan para terdakwa secara material maupun formil terhadap dakwaan jaksa.
“Artinya penyidik tidak berwenang mengintervensi perkara yang sudah dalam tahap persidangan apalagi menambah tersangka baru, terkecuali ada fakta – fakta baru yang menunjuk tersangka baru, berdasarkan dua alat bukti sebagaimana pasal 183 KUHAP, itu juga atas perintah majelis hakim,”Tandasnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar para korban ikut mengawal bersama jalann
ya proses hukum dalam tahapan persidangan untuk memperoleh kepastian hukum.
AKP Busrol juga mengungkapkan bahwa perkara aquo juga di tangani oleh penyidik Polda Sultra, penyidik Polres Buton dalam hal ini memback up rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari direktorat Reskrim Um Polda Sultra.