KENDARI – Mantan Kepala Desa (Kades) Teporoko, Suhaston Mahaa menggugat Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gugatan mantan Kades Teporoko tersebut diajukan di PTUN Kendari pada Rabu 2 Maret 2022 melalui kuasa hukumnya, Maulana, SH., MH dari kantor hukum (Law Office) MLD dan Associates.
Dalam keterangan tertulisnya, gugatan dengan nomor perkara: 11/G/2022/PTUN.KDI tersebut dilayangkan pasca mantan Kades Teporoko melakukan somasi dan upaya keberatan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.
Upaya keberatan juga dilayangkan kepada PPKD Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra dengan Nomor Surat Keberatan: 055/55-UK/LO-MLD/XII/2021 pada tanggal 2 Desember 2021 dan diterima tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan diajukan upaya banding administrasi kepada Bupati Konkep tidak ditanggapi dan diabaikan, sehingga pelaksanaan pemilihan pada tanggal 12 Desember 2021 dinilai telah dilaksanakan secara inprosedural dan cacat hukum.
Dijelaskan bahwa, gugatan tersebut diajukan oleh karena somasi dan upaya keberatan serta banding administrasi tidak ditanggapi dan diabaikan oleh PPKD tingkat desa dan tingkat kabupaten maupun Bupati Konkep.
“Maka dengan ini kami mengajukan keberatan kepada Bupati Konkep Cq. PPKD Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra Cq. PPKD Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara Cq. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teporoko, sebagaimana yang diatur dalam pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a Jo pasal 77 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” ungkap Maulana, SH., M.H dan partners selaku kuasa hukum mantan Kades Teporoko dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada BeritaNasional.ID pada Kamis (3/3/2022). (Red)