Memberitakan Dengan Fakta

Tergiur Cepat Dapat Uang, Seorang Penjual Ikan di Baubau Nekat Edarkan Sabu

Tergiur Cepat Dapat Uang, Seorang Penjual Ikan di Baubau Nekat Edarkan Sabu

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Seorang penjual ikan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial MS tak berkutik ditangkap tim gabungan BNN dan Satnarkoba Polres Baubau di rumah kos di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Rabu (17/2/2022).

MS nekat menjadi kurir dan mengedarkan narkoba jenis sabu karena tergiur ingin mendapatkan uang dengan cepat.

“ Penangkapan ini berdasarkan dari informasi masyarakat, ada aktivitas yang mencurigakan dari dari rumah kos, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku ini target kita sudah lama sejak tahun lalu,” kata Kepala BNN kota Baubau, Alamsyah di Kantornya, Kamis (17/2/2022).

BNN kemudian melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polres Baubau, dan setelah memastikan adanya transaksi narkoba, tim gabungan kemudian berhasil menangkap pelaku MS di rumah kos tersebut.

Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti seperti uang transaksi narkoba senilai Rp 200 ribu.

Tim melakukan pengembangan dengan menggeledah di rumah mertua pelaku di Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum.

Ditempat tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti lain berupa 10 pembungkus kecil sabu yang sudah siap edar, alat timbangan, dan puluhan pembungkus plastik.

Pelaku MS kemudian digelandang ke kantor BNN untuk diproses hukum.

Sementara itu, MS sendiri mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya yang dikirimkan kepadanya.

“Saya baru dua kali lakukan ini. Saya tidak tahu bos tinggal dimana. Saya digaji Rp 1 Juta dari bos saya,” kata MS di Kantor BNN Kota Baubau, Kamis (17/2/2022).

MS mengaku sengaja menjadi kurir dan pengedar narkoba karena faktor ekonomi yang dialaminya.
Saat ini pelaku MS dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan