BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Seorang paman di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial SM (47), tega mencabuli keponakannya sejak korban berusia 8 tahun hingga kuliah saat ini.
Selama 13 tahun ini korban selalu melayani permintaan pelaku karena korban diancam dibunuh dan menyebarkan video asusilanya jika melaporkan peristiwa tersebut ke siapapun.
“Pelaku (SM) kita tangkap di rumahnya, tak ada perlawanan, karena pelaku sedang cuci pakaian saat itu,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin, Minggu (6/2/2022).
Peristiwa ini bermula ketika orangtua korban bercerai, dan korban yang saat itu berusia 8 tahun diasuh sama saudari ibu korban yakni bibi korban yang menikah dengan pelaku SM.
Pada tahun 2009, saat korban kelas 2 SD, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban karena suasana rumah sepi.
usai melakukan aksi bejarnya, pelaku mengancam korban akan dibunuh bila menceritakan yang dialami kepada oranglain.
Kejadian memilukan ini terus dialami korban hingga korban sekolah di SMP, SMA dan bangku kuliah saat ini.
“Setiap berselang dua hari, pelaku mencabuli korban, dan merekam video bila korban menolak ajaknnya diancam dibunuh dan juga diancam akan disebarkan videonya ke teman-temannya atau dosennya,” ujar Najamuddin.
Terakhir pelaku mencabuli korban, pada Sabtu (22/1/2022) di rumah pelaku sendiri.
Karena sudah tak tahan, korban mencoba memberanikan diri melaporkan semua perbuatan bejat pamannya kepada ibu kandung korban sendiri.
“Setelah kita dalami korban baru berani menceritakan dan melaporkan ke ibunya karena dia baru mempunyai keberanian dan menimbang-nimbang akibatnya atau lain yang akan timbulkan kalau melaporkan hal ini,” ucap Najamuddin.
Polisi yang mendapat laporan peristiwa tersebut langsung bergerak cepat menangkap pelaku di rumah pelaku sendiri di Kecamatan Betoambari Kota Baubau.
“(korban) ada rasa trauma dan ketakutan. Saat ini korban kalau lihat pelaku masih ketakutan,” kata Najamuddin.
Saat ini pelaku SM diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Pelaku diancam pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.











