BUTON, FAKTASULTRA.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menahan tersangka mantan kades (LJ) atas dugaan Korupsi alokasi dana desa (ADD) Desa Holimombo Jaya, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Senin (07/02/2022).
“Kami jaksa penyidik pada kejaksaan negeri Buton hari ini telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka inisial LJ Mantan Kades Holimombo Jaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2020 sebesar RpRp 222.443.925 ,”ujar Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan saat rilisnya Senin (07/02/2022).
Dia menjelaskan Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial LJ setelah dilakukan pemeriksaan sejak tahun lalu, rangkaian pemeriksaan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan yang dilakukan secara marathon.
Dalam tahapan tahapan itu, tersangka sudah dimintakan untuk mengembalikan kerugian negara yang sudah ditemukan tim penyidik.
“Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana desa tahun anggaram 2020 di Desa Holimombo Jaya Kecamatan Pasarwajo, Kab.Buton,”bebernya.
Dia merinci kasus korupsinya antara lain membuat pelaporan adanya kegiatan yang telah direalisasi sepanjang tahun 2020 dan dimasukkan dalam Silva namun kenyataan dananya sudah digunakan kegiatannya tidak ada.
Lebih lanjut dia mengatakan, beberapa kegiatan dari hasil pemeriksaan tim penyidik yang dimasukkan dalam Silva itu terdapat kerugian negara yang sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Buton dan Inspektorat Buton sebesar Rp 222.443.925.
Untuk itu atas perbuatannya tersangka oleh penyidik disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah Undang nomor 20 tahun 2001 itu tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kemudian denda Rp 200.000.000 dan masa subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dan ancaman paling lama 20 tahun dan denda 50.000.000.
“Setelah dilakukan pemeriksaan hari ini terhadap tersangka maka penyidik menentukan sikap terhitung mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 26 Februari 2022 tersangka LJ akan .dilakukan penahanan dan status status penahanan rutan yang akan dilaksanakan rutan Baubau untuk 20 hari kedepan,”terangnya lagi.
Dia menambahkan tentunya dengan pertimbangan sebagaimana dalam pasal 21 ayat 1 KUHP baik itu untuk alasan objektif dan subjektif dari penyidik diharapkannya terhadap bersangkutan terus koperatif dan terus mengupayakan agar kerugian negara bisa dikembalikan.
“Itikad baik dari yang kita harapkan sehingga proses ini bisa diselesaikan dengan cepat dengan baik,”harapnya.
Saat rilisnya Kajari Buton didampingi, Kasi Intel, Kasi Pidsus Kejari Buton Sitti Daniati, bersama tim penyidik pidsus kejari Buton.
Kajari Buton langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa LJ atas tipikor ADD tahun anggaran 2020 di desa Holja Penahanan jaksa tanggal 7 samapi 20 hari kedepan yang nantinya ditindak lanjuti pelimpahan ke proses persidangan.