Memberitakan Dengan Fakta

Kuasa Hukum Hipmi :”Gugatan 10 Miliar Tidak Wajar”

Kuasa Hukum Hipmi :"Gugatan 10 Miliar Tidak Wajar"

KENDARI, FAKTASULTRA.ID – Polemik Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir hingga ke ranah Pengadilan.

Tim Kuasa Hukum salah satu bakal calon yang sebelumnya melaporkan Ketua HIPMI Sultra Sucianti Saenong menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor register perkara 19/Pdt.G/2022/PN Kdi dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Diketahui berdasarkan informasi resmi dari situs sipp.pn-kendari.go.id Tim Kuasa Hukum menggugat Sucianti Saenong bersama enam lainnya diantaranya Laode Jaiwan, Indra Yanti Bidu, Abdillah Munawir, Anton Jaya dan anak Gubernur Sultra Alvian Taufan Putra.

Kuasa Hukum Tergugat Fitria Setiawati Suharno, SH., Samidu SH.,MH., Hendro Kuna Jaya SH., M.Kn., Sabri Guntur, SH., MH, mengatakan terkait gugatan penggugat Dirga Mubarak (DM) sah-sah saja untuk menggugat, namun menurut kliennya jika ada masalah soal HIPMI harus diselesaikan secara internal berdasarkan peraturan organisasinya.

“Organisasi HIPMI punya Ad ART, ada kode etik, saat pelaksanaannya juga sudah diterapkan, alasan digugurkannya DM pasti ada,”jelasnya.

Namun lanjut dia alasan digugurkan DM ada beberapa alasan nanti akan dijawab saat sidang lanjutan di persidangan nantinya.

Terkait ketidak hadiran kliennya, menurut dia berdasarkan Perma No 1 tergugat tidak wajib hadir saat proses mediasi.

“Kami sudah diberikan kuasa dalam kuasa khusus dan kami berhak menghadiri mediasi, jadi sudah terwakilkan sebagai kuasa hukumnya,”tandasnya.

Masalah ketidakhadiran para tergugat, kliennya sedang ada kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.

“Tanpa mengurangi rasa hormat para tergugat terhadap pengadilan, ketidakhadiran para tergugat dalam sidang pertama adalah karena alasan yang sah karena tidak bisa meninggalkan pekerjaan mereka apalagi kita tahu bersama bahwa para tergugat ini adalah seluruhnya pengusaha dan alasan ini dibenarkan sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, apalagi menurut aturan peraturan tersebut menyebutkan bahwa proses mediasi itu 30 hari sehingga untuk agenda mediasi selanjutnya tentu kami sebagai Kuasa Hukum akan menyampaikan kepada klien kami untuk sebisa mungkin hadir dalam agenda mediasi selanjutnya,” kata Wanita yang biasa disapa Fitria.

Dia juga menegaskan kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum namun tetap akan menghargai proses pengadilan.

Ia juga menanggapi gugatan 10 menurutnya gugatan 10 m hitung hitungan tidak reel dan tidak masuk akal, tidak disebutkan dan dirinci.”10 Miliar itu itu tidak wajar dan tidak masuk akal mereka tidak menyebut dan merincinya,”ucapnya.

Ditempat yang sama Hendra Kusuma Jaya juga menambahkan bahwa ketidakhadiran tergugat tidak mempengaruhi proses persidangan.

“Ketidakhadiran para tergugat hari ini tentu tidak mempengaruhi proses persidangan, buktinya agenda mediasi tetap diagendakan pada pekan mendatang,” tambahnya.

Pihaknya juga berharap agar hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil, ia juga menyebutkan bahwa perkara tersebut adalah perkara internal HIPMI.

“Kami sebagai Kuasa hukum dari para tergugat sudah membaca seluruh gugatan penggugat secara utuh dan seksama, harapan kami tentu Pengadilan Negeri melalui majelis hakim yang menangani perkara ini bisa melihat secara jeli dan berkeadilan bahwa bila penggugat merasa ada masalah sebaiknya diselesaikan secara kedalam internal hipmi dan bisa kami katakan bahwa saudara penggugat yang notabene adalah kader hipmi juga belum mengerti bagaimana cara berorganisasi yang baik apalagi jelas slogan hipmi adalah bertanding untuk bersanding. Namun karena klien kami adalah warga negara yang baik dan taat hukum tentu ketika dilayangkan gugatan maka klien kami sudah siap untuk menghadapi gugatan dan proses sidang,” tukasnya.

Senada dengan hal tersebut Sabri Guntur juga mengungkapkan bahwa kehadiran tergugat tidak wajib dan pihkanya juga telah menyiapkan bantahan terhadap para penggugat.

“Kehadiran tergugat dalam mediasi tidak bersifat wajib, adapun isi gugatan para penggugat akan kami bantahkan dalam jawaban nanti, sebab melihat dari isi gugatan terlihat jelas tidak ada perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud oleh Penggugat,” tandasnya.

Adapun isi Tuntutan Tim Kuasa Hukum salah satu bakal calon Ketua HIPMI Sultra Dirga Mubarak diantaranya:

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum Tergugat I untuk melakukan langkah yang memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk melakukan proses verifikasi ulang terhadap berkas pencalonan Penggugat dengan Tergugat VII dengan penuh transparan;

4. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V DAN Tergugat VI menetapkan verifikasi ulang berkas pencalonan Penggugat VI;

5. Memerintahkan kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V DAN Tergugat VI untuk meloloskan dan menetapkan Penggugat sebagai calon ketua umum HIPMI periode 2022-2022;

6. Menyatakan Tergugat VII melawan hukum dalam proses pencalonan sebagai Ketua Umum HIPMI Periode 2022-2022;

7. Menyatakan Tergugat VII tidak memenuhi syarat sebagai Ketua Umum HIPMI Periode 2022-2022;

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI DAN Tergugat VII untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yang terus membesar dengan telah mencapai sebesar Rp. 10.000.000.000,-(Sepuluh Miliar rupiah);

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi;

10. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak Irwansyah mengatakan saat Sidang Perdana tergugat tidak ada satupun yang hadir hanya mengutus Kuasa Hukumnya.

“Hari ini agenda sidang perdananya, tidak ada dari pihak yang kami gugat hadir, mereka hanya mengutus Kuasa Hukumnya dan yang Kami gugat itu diantaranya Ketua HIPMI Sultra Sucianti dan enam tergugat lainnya salah satunya bakal calon Ketua HIPMI Sultra Anak Gubernur Alvian,” katanya senin lalu.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Kuasa Hukum tergugat berdalih para tergugat tidak bisa hadir dikarenakan sibuk.

“Tadi kata PH mereka, bahwa para tergugat tidak hadir karena kesibukan,” ungkapnya.

Irwansyah yang juga Sekretaris HIPMI Kolaka Timur menambahkan bahwa agenda sidang tadi masih mediasi.

“Tadi agendanya mediasi dulu dan Rabu depan sidang lanjutannya,” tambahnya.

Irwansyah juga membeberkan bahwa poin tuntutan utama dari Dirga Mubarak adanya kerugian yang ditimbulkan oleh SC saat menggugurkan kliennya.

“Poin utama tuntunan kami atas putusan SC yang Kami nilai sangat merugikan klien kami yang juga salah satu bakal calon Ketua HIPMI Sultra,” bebernya.

Ditempat yang sama salah satu Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak juga membeberkan bahwa salah satu dari tergugat lainnya.

“Jadi yang kita mau terangkan disini, diantara tergugat satu sampai tergugat tujuh itu ada anak Gubernur Alimazi yang dimana kaitan antara tergugat satu dan tergugat tujuh saling berkaitan karena memiliki tanggungjawab renteng,” bebernya.

Pihaknya juga berharap Hakim dapat memutuskan sebelum pelaksanaan Musda HIPMI berlangsung.

“Kami harap Hakim dapat memutuskan sebelum pelaksanaan Musda HIPMI berlangsung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan